Warta Dapodik Tugas dan Tanggung Jawab Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan Tahun 2015
Desember 21, 2017
Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan sendiri memiliki peran dan tanggung jawab diantaranya yakni sebagai berikut :
- Merencanakan pelaksanaan UN di sekolah/madrasah/pondok pesantren/PKBM dan SKB;
- Melakukan sosialisasi Permendikbud UN dan POS UN kepada pendidik/tutor, akseptor ujian, dan orang renta peserta;
- Melaksanakan UN dan memastikan kesesuaian pelaksanaan UN dengan POS UN;
- Mengambil naskah soal UN dari daerah penyimpanan transit di Kabupaten/Kota hingga ke lokasi ujian;
- Mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS UN;
- Menandatangani amplop LJUN yang sudah dilem;
- Mengesahkan gosip program pelaksanaan UN di satuan pendidikan;
- Mengembalikan LJUN dari satuan pendidikan ke Panitia UN tingkat kabupaten/kota.
- Mengirimkan data calon akseptor UN ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
- Mengirimkan nilai S/M/PK yang merupakan hasil proses penggabungan antara nilai rapor per semester dan nilai ujian S/M/PK sesuai dengan bobot yang ditetapkan sekolah masingmasing untuk SMP/MTS SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK, Program Paket B/Wustha, atau Program Paket C ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
- Mengambil naskah soal UN di titik simpan transit yang sudah ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
- memeriksa dan memastikan amplop naskah soal UN dalam keadaan tertutup dan tersegel;
- Menjamin kerahasiaan dan keamanan naskah soal UN;
- Menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan UN;
- Menjelaskan tata tertib pengawasan ruang ujian dan cara pengisian LJUN kepada pengawas ruang;
- Mengumpulkan LJUN SMP, MTs, SMPLB, SMALB, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C serta mengirimkannya kepada Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dikirim ke Panitia UN Tingkat Provinsi;
- Mengumpulkan LJUN SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK/MAK, serta menyerahkannya kepada Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dikirimkan ke sekolah tinggi tinggi;
- Khusus untuk SILN, mengirim LJUN pribadi ke Panitia UN Tingkat Pusat;
- Memastikan LJUN dimasukkan ke dalam amplop, dilem/dilak di ruang ujian, serta ditandatangani oleh pengawas ruang dan dibubuhi stempel satuan pendidikan pada daerah yang dilem/dilak tersebut;
- Menerima DKHUN dari Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota; khusus SILN, mendapatkan DKHUN dari Panitia UN Tingkat Pusat;
- Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SHUN kepada akseptor UN SMP, MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK;
- Membagikan SHUN kepada akseptor UN Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C; Khusus SMK/MAK, melaksanakan kerjasama dengan industri mitra atau institusi pasangan dalam rangka uji kompetensi keahlian berdasarkan pemikiran pelaksanaan uji kompetensi keahlian dari anitia UN Tingkat Pusat;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat; dan
- Menyimpan naskah soal UN yang sudah diujikan di satuan pendidikan dalam jangka waktu satu bulan dan setelah itu soal UN dimusnahkan disertai dengan gosip program pemusnahan dan diserahkan ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat (Baca: 585 Sekolah Siap Menggelar Ujian Nasional Computer Based Test (CBT) 2015)