Warta Dapodik Petunjuk/Alur Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan(PPGJ) 2015
Desember 21, 2017
Salah satu bab penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ yaitu proses rekrutmen dan penetapan calon peserta. Untuk itu dibutuhkan sebuah pedoman yang dapat menjadi contoh bagi semua unsur tersebut. Sertifikasi guru tahun 2015 dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) yang selanjutnya disebut sertifikasi guru melalui PPG. berikut ini yaitu gambar dan Penjelasan alur sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 :

- Guru calon akseptor sertifikasi guru melalui PPGJ mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
- Semua guru calon akseptor sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan manajemen diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG). (Baca: Pengumuman Hasil UKG 2015)
- Bagi akseptor yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan RPL. (Baca: Analisis Buku Ajar Atau Analisis Program Layanan BK-TIKUnsur Penilaian Penting Dalam Penyusunan RPL)
- Bagi guru yang telah memiliki RPL setara dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan sebagai akseptor workshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS dapat melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 hari semenjak diumumkan.
- Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK meliputi acara pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK) dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melakukan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas. Bagi akseptor sertifikasi guru melalui PPGJ yang tidak lulus UTF, diberi kesempatan mengikuti UTF ulang maksimum 2 (dua) kali dan apabila tidak lulus setelah 2 (dua) kali mengikuti ujian ulang, dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat pribadi diusulkan kembali untuk mengikuti workshop pada tahun berikutnya.
- Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus uji kinerja dan UTN akan memperoleh akta pendidik, sedangkan akseptor yang belum lulus, diberi kesempatan mengulang sebanyak 2 (dua) kali untuk ujian yang belum memenuhi syarat kelulusan. Bagi akseptor yang tidak lulus pada ujian ulang kedua, akseptor dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat diusulkan mengikuti PKM tahun berikutnya.
- PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (di luar libur antar semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai peran pokok guru yang meliputi penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK), melakukan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK, melakukan penilaian, pembimbingan, dan acara persekolahan lainnya. Rambu-rambu pelaksanaan PKM yaitu sebagai berikut:
- PKM dilaksanakan di sekolah tempat guru bertugas.
- Beban berguru PKM 14 SKS dengan durasi waktu 2 bulan, dengan ekivalen waktu 10 jam per hari.
- Supervisi dilakukan sebanyak 2 (dua) kali oleh guru inti atau pengawas/kepala sekolah yang ditunjuk.
- Peserta PKM wajib melakukan dan membuat laporan PTK/PTBK sesuai dengan format dan waktu yang ditentukan dan disahkan oleh kepala sekolah dan dipublikasikan di perpustakaan/ruang baca sekolah.
- Uji kinerja dilaksanakan di selesai PKM oleh Asesor LPTK Penyelenggara dan guru inti (supervisor setempat), akseptor wajib menyerahkan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK) yang akan dipraktikkan pada ketika uji kinerja.
- Peserta yang belum lulus ujian kinerja, diberikan kesempatan menempuh ujian ulang maksimum 2 (dua) kali.
- Uji kinerja dilaksanakan di sekolah cluster dan penetapannya diubahsuaikan dengan kondisi geografis setempat dan/atau diubahsuaikan dengan KKG dan MGMP.
- Ujian Tulis Nasional (UTN) dilaksanakan secara on-line dan untuk tempat tertentu secara off-line.( Baca: Persyaratan/Kriteria Menerima Tunjangan Profesi melalui DIPA tahun 2015)