Warta Dapodik Persyaratan/Kriteria Menerima Tunjangan Profesi melalui DIPA tahun 2015

Salam Dapodik News  Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005.Pasal 16 ayat (2) perihal Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru yang telah memiliki sertikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya berhak menerima pinjaman profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok dan dalam ayat (3) menyatakan pinjaman profesi sebagaimana dimaksud dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). bagi guru PNS Jenjang dan guru bukan PNS serta pengawas pada Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi yang ingin menerima Tunjungan Profesi tersebut harus memenuhi beberapa Kriteria dan persyaratan, antara lain yaitu sebagai berikut : 

  1. Guru PNS ,Bukan PNS dan Pengawas yang Belum pensiun, Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah, Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif. 
  2. Khusus bagi guru PNS di bawah binaan pemerintah provinsi, dalam pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 perihal Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah memiliki akta pendidik tetapi dialih tugaskan antarsatuan pendidikan, antar jenjang dan/atau antarmata pelajaran masih menerima pinjaman profesinya maksimal 2 (dua) tahun semenjak dipindah tugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 hingga dengan 7 di atas, sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 perihal Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru, yang dibuktikan:
  3. Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alihtugas dan surat keterangan pembagian peran mengajar sebagaimana dimaksud pada angka 14 kepada Direktorat Pembinaan PTK Dasar. Tunjangan profesi bagi guru yang dipindahtugaskan antarkabupaten/kota pada tahun berjalan tetap menjadi tanggungan Kabupaten/kota sesuai terbitnya SK. Pada tahun berikutnya menjadi tanggungan kabupaten/kota yang baru. 
  4. Selama proses sertifikasi guru tahun 2007 hingga dengan tahun 2011 terjadi perubahan nomor isyarat dan nama bidang studi sertifikasi guru pada tahun 2009 dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 perihal Standar Isi, dan Keputusan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah No.251/C/KEP/MN/2008 perihal Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang mulai diimplementasikan pada tahun 2009, maka untuk kelengkapan persyaratan pencairan perlu adanya pembiasaan (konversi) nomor isyarat dan nama bidang studi sertifikasi guru dalam daftar Penyesuaian (Konversi) Bidang Studi Sertifikasi sebelum dan setelah tahun 2009 yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud.  Bagi guru yang sudah memiliki serifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masi calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka pinjaman profesinya tidak dibayarkan hingga guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya. 
  5. Ketentuan bagi pengawas yaitu sebagai berikut. 1) Pengawas TK melakukan peran pengawasan akademik dan manajerial untuk TK, Pengawas SD melakukan peran pengawasan akademik dan manajerial untuk SD dan mapel olahraga dan agama, Pengawas mapel melakukan peran pengawasan akademik dan manajerial untuk SMP/SMA/SMK. Bagi pengawas mata pelajaran, dalam melakukan peran kepengawasannya, wajib memiliki akta pendidik kepengawasan sesuai peruntukannya.  2) Guru yang menjadi binaan pengawas sekolah yaitu guru yang memiliki jam mengajar di satuan pendidikan (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan perundang undangan).
  6. Bagi Satuan Pendidikan yang menggunakan Kurikulum Tahun 2006 dapat menambah beban berguru per ahad sesuai dengan kebutuhan berguru akseptor didik dan/ata kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dala struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 4 (empat jam/minggu.  
  7. Guru memiliki hasil penilaian kinerja guru. Dalam masa transisi, hingga dengan simpulan tahun 2015, pinjaman profesi diberikan bagi guru tanpa memperhitungkan nilai dar hasil penilaian kinerja guru dan instrumen sesuai dengan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
  8. Beban kerja bagi guru pada satuan pendidikan yang menggunakan Kurikulum 2013 diatur sebagai berikut. 
  • Guru kelas/guru matapelajaran yang melakukan peran pelengkap sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai bab dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi peran pelengkap sebagai pembina pramuka di acara ekstrakurikuler wajib di satu satuan pendidikan yaitu sebagai berikut. Jumlah rombel 1 – 6 = 1 pembina pramuka; Jumlah rombel 7 – 12 = 2 pembina pramuka; Jumlah rombel 13 – 18 = 3 pembina pramuka; Jumlah rombel > 18 = 4 pembina pramuka. 
  • Berdasarkan Lampiran I Surat Edaran Kepala BPSDMPK dan PMP No. 29277/J/LL/2014 Tanggal 25 November 2014 mengenai Jenis dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mata Pelajaran Kurikulum 2013
  • Satuan Pendidikan yang melakukan kurikulum 2013 dan menetapkan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang bangun sendiri, dapat menambah beban berguru muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang meliputi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana termasuk Tunjangan Profesi sebagai implikasi penambahan beban berguru muatan lokal ditanggung oleh pemerintah kawasan yang menetapkan. 
  • Bertugas sebagai guru TIK/KKPI memperlihatkan layanan kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) akseptor didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum 2013. Jumlah akseptor didik yang dilayani pada satminkal paling sedikit 40 akseptor didik. 
  • Bagi Guru TIK/KKPI yang menerima peran pelengkap sebagai kepala sekolah yang melakukan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per ahad harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) akseptor didik. 
  • Bagi Guru TIK/KKPI yang menerima peran pelengkap sebagai Wakil Kepala Sekolah/Kepala Laboratorium/Kepala Perpustakaan yang melakukan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per ahad harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) akseptor didik. 
  • Bagi Satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar yang menggunakan Kurikulum 2013 dapat menambah beban berguru per ahad sesuai dengan kebutuhan berguru akseptor didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu hanya terbatas bagi Mata pelajaran Agama dan Penjasorkes. 
  • Bagi Satuan pendidikan jenjang SMP, SMA/SMK yang menggunakan Kurikulum 2013 dapat menambah beban berguru per ahad sesuai dengan kebutuhan berguru akseptor didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.(baca Juga: Syarat dan Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Melalui DIPA 2015 )

Sekian dan terima kasih anda telah menyempatkan waktu untuk berkunjung ke laman kami, agar berita diatas bermanfaat.