Warta Dapodik Pembentukan Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Pendidik

Salam Dapodik News. Permasalahan guru dan tenaga pendidik ialah permasalahan yang sangat menentukan bagi kemajuan pendidikan, mensikapi hal ini di kurun kepemimpinan Anies Baswedan yang mengemban peran dalam meningkatkan harkat dan martabat para guru dan tenaga pendidikan.

Keputusan untuk membentuk lembaga khusus yang menangani permasalahan para guru dan tenaga pendidik telah diambil pada awal kepemimpinannya di Kementerian pendidikan. (Baca: 3 Alasan Ini Mengharuskan Adanya Revolusi Mental Para Guru)

Pemerintah telah membentuk direktorat jenderal (ditjen) gres di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yaitu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen Guru dan Tendik).

Pembentukan ditjen yang khusus menangani guru dan tenaga kependidikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2015 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Lantas apa saja peran dan fungsinya? (Baca: Dana Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tidak akan di Hapus)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, Ditjen Guru dan Tendik mempunyai peran menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.

"Tumpuan keinginan untuk peningkatan kualitas pendidikan ada pada guru. Anak suka pada suatu mata pelajaran alasannya ialah gurunya membuat anak itu cinta. Kuncinya ada di guru. Oleh alasannya ialah itu, pemerintah secara khusus membuat direktorat jenderal guru," katanya di Kemendikbud, Jakarta, Jumat (6/2/2015).

Menteri Anies mengatakan, adapun fungsi Ditjen Guru dan Tendik ialah merumuskan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.

Adapun fungsi lainnya ialah melakukan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya.

Mendikbud mengatakan, fungsi berikutnya ialah melakukan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan. lintas tempat provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan.

"Ditjen ini juga berfungsi menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan," katanya.

Fungsi lainnya ialah memberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan. (Baca: Pembatalan dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2015)

Fungsi berikutnya, melakukan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan, pelaksanaan manajemen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.