Warta Dapodik 2 Pola Pembayaran Gaji Pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Desember 21, 2017
Salam Dapodik News. Skema pembayaran gaji pensiun PNS dikala ini sedang digodok oleh Kementerian PAN-RB, seiring dengan rencana pemerintah untuk mengubah teladan penggajian para pensiunan PNS pada tahun 2017.
Secara garis besar sistem pembayaran pensiun terdiri atas dua pola, yakni pembayaran pensiun dengan sistem manfaat pasti dan iuran pasti. Apa itu manfaat pasti? Pembayaran pensiun dengan jaminan pasti dikala pekerja memasuki usia pensiun. Pemberi kerja (pemerintah) memberi jaminan di awal berapa besaran pensiun dikala tiba. Mekanisme itu terperinci membebani pemberi kerja alasannya yakni manfaat pensiun sudah ditetapkan dari awal.
Sedangkan iuran pasti yakni pembayaran pensiun berdasarkan iuran yang disetorkan pekerja setiap bulan dan pemberi kerja membayarkan sepenuhnya ketika pekerja memasuki usia pensiun. Kalau teladan kedua yang diambil pemerintah, terperinci akan mengurangi beban alasannya yakni hanya sekali menyelesaikan pembayaran di awal. Pemerintah tak perlu lagi menghitung kewajiban sampai suami/istri dan anak kedua yang harus ditanggung.
Selintas sistem pembayaran pensiun di depan memang terperinci akan menghemat uang negara. Namun, harus dipikirkan betul implikasinya seandainya aturan itu dapat diwujudkan dua tahun ke depan, bukan hanya dari ketersediaan dana pemerintah untuk menutupinya, tetapi perilaku PNS yang terbiasa mendapatkan gaji dengan sistem bulanan.
Aturan gres uang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih digodok pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). Nantinya ada bagan di mana pemerintah dan PNS sama-sama membayar iuran untuk uang pensiun.
Sebelumnya, PNS mengiur sendiri 'tabungan' untuk dana pensiunnya dan gres ditambahkan oleh pemerintah di belakang yaitu pada waktu PNS yang bersangkutan telah memasuki masa pensiun. Lantas berapa porsi iuran yang harus dibayarkan PNS?
Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB, menjelaskan dikala ini pihaknya masih membahas wacana besaran itu. Namun ia memberi gambaran bawha tidak akan lebih dari 5% dari gaji pokok.
"Belum (ditetapkan besaran iuran pensiunnya), tapi saya kira nggak lebih dari 5%," katanya dikala ditemui di kantor Kementerian PAN RB, Jakarta.
Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa PNS dikala ini dibebani oleh banyak sekali iuran untuk jaminan ketika memasuki usia senja. Iuran yang dimaksud ibarat iuran untuk Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan, Tabungan Perumahan, dan sebagainya.
"Taruh lah jika satu jaminan 5%. Ditotal-total mampu 20-25% gaji, itu kan memberatkan. Misalnya untuk yang golongan paling bawah gajinya Rp 1,7 juta, dipotong 20% mampu Rp 300.000 sendiri. Makara makanya saya bilang tadi harus hati-hati kita tetapkan kebijakan pensiun itu," terperinci Setiawan.
Sebagai gambaran, dikala ini PNS membayar iuran pensiun sebesar 4,25% dari gaji pokoknya. Setelah pensiun, yang bersangkutan akan mendapat uang pensiun sebesar 75% dari gaji pokok terakhirnya setiap bulan.
Sedangkan iuran pasti yakni pembayaran pensiun berdasarkan iuran yang disetorkan pekerja setiap bulan dan pemberi kerja membayarkan sepenuhnya ketika pekerja memasuki usia pensiun. Kalau teladan kedua yang diambil pemerintah, terperinci akan mengurangi beban alasannya yakni hanya sekali menyelesaikan pembayaran di awal. Pemerintah tak perlu lagi menghitung kewajiban sampai suami/istri dan anak kedua yang harus ditanggung.
Selintas sistem pembayaran pensiun di depan memang terperinci akan menghemat uang negara. Namun, harus dipikirkan betul implikasinya seandainya aturan itu dapat diwujudkan dua tahun ke depan, bukan hanya dari ketersediaan dana pemerintah untuk menutupinya, tetapi perilaku PNS yang terbiasa mendapatkan gaji dengan sistem bulanan.
Aturan gres uang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih digodok pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). Nantinya ada bagan di mana pemerintah dan PNS sama-sama membayar iuran untuk uang pensiun.
Sebelumnya, PNS mengiur sendiri 'tabungan' untuk dana pensiunnya dan gres ditambahkan oleh pemerintah di belakang yaitu pada waktu PNS yang bersangkutan telah memasuki masa pensiun. Lantas berapa porsi iuran yang harus dibayarkan PNS?
Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB, menjelaskan dikala ini pihaknya masih membahas wacana besaran itu. Namun ia memberi gambaran bawha tidak akan lebih dari 5% dari gaji pokok.
"Belum (ditetapkan besaran iuran pensiunnya), tapi saya kira nggak lebih dari 5%," katanya dikala ditemui di kantor Kementerian PAN RB, Jakarta.
Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa PNS dikala ini dibebani oleh banyak sekali iuran untuk jaminan ketika memasuki usia senja. Iuran yang dimaksud ibarat iuran untuk Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan, Tabungan Perumahan, dan sebagainya.
"Taruh lah jika satu jaminan 5%. Ditotal-total mampu 20-25% gaji, itu kan memberatkan. Misalnya untuk yang golongan paling bawah gajinya Rp 1,7 juta, dipotong 20% mampu Rp 300.000 sendiri. Makara makanya saya bilang tadi harus hati-hati kita tetapkan kebijakan pensiun itu," terperinci Setiawan.
Sebagai gambaran, dikala ini PNS membayar iuran pensiun sebesar 4,25% dari gaji pokoknya. Setelah pensiun, yang bersangkutan akan mendapat uang pensiun sebesar 75% dari gaji pokok terakhirnya setiap bulan.
Yang diharapkan, dengan perubahan mekanisme pembayaran Gaji para pensiunan, tidak merugikan dan meresahkan para PNS yang lama mengabdi untuk negara ibarat para anggota TNI, anggota Polri, Para Guru serta banyak PNS yang berjuang di seluruh pelosok nusantara.