Warta Dapodik Tahapan Pemerolehan Sertifikat dan Nomor Unik Kepala sekolah /Madrasah (NUKS/M)

Salam Dapodik News. Prosedur pemerolehan akta dan nomor unik kepala sekolah (NUKS) merupakan tahapan setelah prosedur diklat dalam sistem kegiatan penyiapan calan kepala sekolah/madrasah. Secara garis besar prosedur pemerolehan sertifkat dan NUKS terdiri dari 4 tahapan yaitu: 
  1. penerimaan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah;
  2. verifikasi; 
  3. penerbitan akta dan nomor unik kepala sekolah (NUKS).
  4. penyerahan sertifikat. Untuk lebih jelasnya akan disajikan gambar berikut ini : \
Penjelasan :Berdasakan skema tersebut dijelaskan sebagai berikut: 
1. Penerimaan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In) 
  • Penerimaan Laporan dan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In) yakni laporan dan data lulusan peserta diklat yang disertai pernyataan LP2CKSM (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah ) terhadap calon kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan semoga diproses lebih lanjut oleh LPPKS 
  • Pengiriman laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah oleh LP2CKSM kepada LPPKS paling lambat 7 hari setelah diklat In On In. 
2. Verifikasi 
  • Verifikasi yakni kegiatan mengkaji ulang laporan dan data lulusan diklat In On In calon kepala sekolah/madrasah untuk memastikan validitasnya dengan menggunakan instrumen yang telah dibakukan. 
  • Apabila laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah tidak valid, maka LPPKS melaksanakan konfirmasi kepada LP2CKSM hingga dipastikan bahwa laporan dan data tersebut terbukti valid. 
  • Peserta yang oleh LP2CKSM dinyatakan lulus dan dinyatakan valid oleh LPPKS, menerima Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), sedangkan peserta yang tidak lulus dinyatakan gugur. 
3. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) - 
  • Peserta diklat yang dinyatakan lulus dalam diklat calon kepala  sekolah berhak mendapat STTPP yang dikeluarkan oleh LPPCKS/M. -  
  • Salinan STTPP dan format hasil seleksi manajemen dan seleksi akademik dikirim oleh LP2CKS/M ke LPPKS sebagai verifikasi. 
  • Apabila hasil verifikasi calon dinyatakan lulus, LPPKS mengeluarkan NUKS. 
  • Setelah NUKS dikeluarkan selanjutnya akan diterbitkan akta kepala sekolah oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan. 
  • Format akta calon kepala sekolah terdapat pada lampiran.
  • Sertifikat Calon Kepala Sekolah yakni bukti formal sebagai pengesahan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat peran komplemen sebagai kepala sekolah/madrasah 
  • Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) yakni nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional oleh LPPKS sebagai penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah/madrasah. 
  • NUKS terdiri dari 21 digit sebagaimana 
  • NUKS sebagai data dasar bagi LPPKS dan dinas pendidikan kabupaten/kota dalam pemberdayaan dan pengembangan kepala sekolah. 
  • Proses penerbitan akta dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dilakukan secara reguler pada bulan April dan Oktober tahun berjalan. 
4. Penyerahan Sertifikat 
  • LPPKS menyerahkan akta yang telah ber-NUKS dan ditandatangani Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMP dan PMP) kepada LP2CKSM 
  • LP2CKSM membuat dan menyerahkan laporan selesai melampirkan akta asli kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota yang menunjukkan peran diklat selambat-lambatnya hari setelah akta diterima.
  • Dinas terkait menyerahkan akta kepada masing-masing calon kepala sekolah/madrasah selambat-lambatnya 7 hari setelah akta diterima. 
Sekian dan terima Kasih semoga bermanfaat!!