Warta Dapodik Peraturan dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru RA dan Madrasah Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun pelajaran 2015/2016

Salam Dapodik News. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yaitu kegiatan penerimaan calon peserta didik dan siswa yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh pendidikan pada bentuk satuan pendidikan, mengikuti suatu jenjang pendidikan atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi 

Peserta Didik Baru yaitu Peserta Didik yang mendaftarkan diri pada Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah ; Penerimaan Peserta Didik Baru bertujuan memberi kesempatan yang seluas - luasnya bagi warga negara usia sekolah semoga memperoleh layanan pendidikan yang sebaik - baiknya untuk memasuki satuan pendidikan yang lebih tinggi dengan tertib, terarah dan benar 

Berdasar Pada Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama  Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 256 tahun 2015 perihal petunjuk teknis penerimaan peserta didik gres pada raudhatul  athfal dan madrasah di lingkungan kantor wilayah  kementerian agama kawasan istimewa yogyakarta  tahun pelajaran 2015/2016. Petunjuk teknis tersebut diantaranya yaitu sebagai berikut ;

Penerimaan Peserta Didik Baru harus berasaskan :
Obyektivitas artinya bahwa penerimaan siswa, baik siswa gres maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang diatur dalam keputusan ini ;
  1. Transparansi artinya pelaksanaan penerimaan siswa bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang bau tanah siswa, untuk menghindarkan penyimpangan – penyimpangan yang mungkin terjadi ; 
  2. Akuntabilitas artinya penerimaan siswa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun kesudahannya ; 
  3. Tidak diskriminatif artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti aktivitas pendidikan tanpa membedakan suku, kawasan asal, agama dan golongan. 
Persyaratan calon Peserta Didik Raudhathul Athfal (RA) yaitu :
  1. Berusia 4 (empat) hingga dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A ; 
  2. Berusia 5 (lima) hingga dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B ;
  3. Memiliki Akte Kelahiran
  4. Kelompok A, B bukan merupakan jenjang belajar, melainkan semata-mata pengelompokan berguru yang berdasarkan pada kelompok usia anak.
Persyaratan calon siswa kelas 1 Madrasah Ibtidaiyah (MI) yaitu :
  1. Telah berusia 7 (tujuh) tahun hingga dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima ; 
  2. Apabila rasio kelas belum terpenuhi calon peserta didik yang telah berusia 6 (enam) tahun dapat diterima dengan prioritas usia yang lebih bau tanah berdasarkan peringkat ;
  3. Memiliki Akte Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir ;
  4. Apabila pendaftar melebihi daya tampung maka madrasah dapat mengadakan seleksi . 
Persyaratan calon siswa kelas VII Madrasah Tsanawiyah (MTs) yaitu :
  1. Telah final dan lulus MI/SD/Program paket A dan memiliki Ijazah, SKHUS/M atau Surat Keterangan yang berpenghargaan sama ;
  2. Memiliki STTB, STK, SKHUS/M atau SKYBS;
  3. Berusia setinggi-tingginya 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 27 Juli 2015 ;
  4. Apabila pendaftar melebihi daya tampung maka madrasah dapat mengadakan seleksi.
  5. Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan oleh Madrasah dengan memperhatikan kalender pendidikan melalui tahapan pemberitahuan ke masyarakat, pendaftaran, seleksi, pengumuman siswa yang diterima, dan pendaftaran ulang.Jadwal Pelaksanaan
Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru dilakukan di RA dan Madrasah bersangkutan dan dilaksanakan sebagai berikut :
Ra
MI
MTS
MA
Jumlah peserta didik/ siswa tiap – tiap kelas diatur sebagai berikut : 
  1. RA maksRA,imum 24 (dua puluh empat) ;
  2. MI maksimum 28 (dua puluh delapan) ;
  3. MTs maksimum 32 (tiga puluh dua) ;
  4. A maksimum 32 (tiga puluh dua) ;
Madrasah yang akan mendapatkan siswa gres tidak boleh melebihi batas maksimum ; 
  1. Tiap madrasah hanya dibenarkan mendapatkan calon siswa kelas I/VII/X sebanyak rombongan berguru yang telah diluluskan dan kecukupan lokal kelasnya . 
  2. Bagi Madrasah yang akan menambah rombongan berguru melebihi yang telah diluluskan, maka wajib minta persetujuan kepada kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya.
  3. Bagi yang tidak ada izin dari Kanwil, maka rombel pemanis tersebut tidak diakui guna pemenuhan jam mengajarnya.
Sekian dan Terima Kasih semoga bermanfaat!!