Warta Dapodik Ini Dia Cara Melakukan Pengusulan Dana BSM /PIP 2015

Salam Dapodik News. Program Indonesia Pintar yakni pemberian pemberian tunai kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang bisa yang ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai kelanjutan dari Program Bantuan Siswa Miskin. Kartu Indonesia Pintar diberikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan maksud untuk menjamin seluruh anak usia sekolah dapat menempuh pendidikan hingga lulus ke jenjang pendidikan menengah. 

Cakupan Program Indonesia Pintar mencapai 20,3 Juta anak usia sekolah, termasuk anak usia sekolah penyandang persoalan kesejahteraan sosial dan anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu. KIP mencakup pula anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah ibarat anak jalanan, pekerja anak-anak, anak yang berada di panti asuhan dan anak difable. KIP berlaku juga kepada anak yang berada di pondok pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan anak yang berada di Balai Latihan Kerja (BLK). 

Usulan peserta dana BSM/PIP 2015 dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut: 
A. Siswa/anak dari Keluarga Pemilik KPS/KKS/KIP
  1. Untuk siswa sekolah formal, sekolah mengentri/meng-up-date data siswa (nomor KPS/KKS/KIP) calon peserta PIP 2015 yang memilki KPS/KKS/KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data anjuran siswa calon peserta dari tingkat sekolah ke dinas pendidikan kabupaten/ kota dan direktorat teknis. 
  2. Untuk anak didik yang berguru di pendidikan non-formal, SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan memberikan anjuran calon peserta PIP 2015 sesuai dengan Format Usulan Lembaga ke dinas pendidikan kabupaten/ kota. 
  3. Dinas pendidikan kabupaten/kota menyampaikan/meneruskan anjuran calon peserta dari sekolah/SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan yang telah disetujui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota tersebut sebagai anjuran ke direktorat teknis. 
  4. Untuk anak yang tidak bersekolah dan tidak juga berguru di pendidikan non formal manapun, dapat diusulkan dengan syarat mendaftarkan diri ke sekolah formal atau pendidikan non formal dengan memberikan KPS/KKS/KIP. 
Baca Juga : Cara Melakukan Validasi BSM Di Aplikasi Verivikasi Indonesia Pintar (VIP) 2015
B. Siswa/anak Yang Tidak Memiliki KPS/KKS/KIP Baik siswa sekolah formal maupun anak didik dari lembaga pendidikan non formal (SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan) dari keluarga miskin/rentan miskin yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP, seluruhnya dapat diusulkan oleh sekolah/lembaga pendidikan non formal setelah seluruh siswa/anak dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP ditetapkan sebagai peserta BSM/PIP 2015 pada tenggat waktu yang akan ditentukan kemudian, dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Sekolah/lembaga pendidikan non formal (SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan) menseleksi dan menyusun daftar siswa/anak didik yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP sebagai calon peserta dana BSM/PIP 2015 berdasarkan alokasi sementara sasaran per kabupaten/kota yang ditetapkan oleh direktorat teknis dengan prioritas sebagai berikut:
  • Siswa/anak yang berasal dari rumah tangga terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH); Siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari Panti Sosial/Panti  Asuhan;
  • Siswa/anak yang terkena dampak bencana alam;
  • Anak usia 6-21 tahun yang tidak bersekolah (drop-out) yang diperlukan kembali bersekolah;
  • Siswa/anak miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah;
  • Siswa/anak dengan pertimbangan khusus lainnya ibarat kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan, siswa dari orang renta terkena PHK, siswa di kawasan konflik sosial, siswa dari keluarga terpidana, anak berada di LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan), dan siswa memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara tinggal serumah;  
  • Siswa dari SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian (bidang Agrobisnis dan Agroteknologi) Perikanan, Peternakan, kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
2. Sekolah mengusulkan siswa hasil seleksi sebagai peserta PIP 2015 melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id ke dinas pendidikan kabupaten/kota. Sedangkan lembaga pendidikan non formal (SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan) dapat mengusulkan sesuai Format Usulan Lembaga ke dinas pendidikan kabupaten/kota. 

3. Dinas pendidikan kabupaten/kota menyampaikan/meneruskan anjuran siswa (Baik siswa sekolah formal maupun anak didik dari lembaga pendidikan non formal) calon peserta dari sekolah dan disetujui oleh dinas pendidikan kabupaten/ kota sebagai anjuran ke direktorat teknis. 

3. Siswa yang diusulkan oleh pemangku kepentingan Siswa calon peserta PIP dapat diusulkan oleh pemangku kepentingan ke direktorat teknis sesuai dengan prioritas sasaran dan persyaratan yang ditetapkan, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi data anjuran terhadap Dapodik.  

Seluruh pengusulan dari sekolah dapat dilakukan melalui VIP/Dapodik. Diagram dapat dilihat pada gambar dibawah ini :

Mekanisme Pengusulan VIP
Baca Juga : Cara Melakukan Input Penjaringan BSM Diantaranya No.KPS, NISN dll Di Aplikasi VIP 2015
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!