Warta Dapodik Persyaratan Yang Harus Dimiliki Calon Peserta Serta Fasilitas Apa Saja Yang Didapatkan Dalam Program Beasiswa Tahfizh al-Qur'an (PBTQ) Tahun 2015

Salam Dapodik News. Berdasar Pada Surat Pengumuman yang di keluarkan oleh Kementriaan Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : DT.I.III /HM. 01 / 112 / 2015 perihal seleksi calon penerima aktivitas beasiswa tahfizh al-qur'an tahun 2015. Kementerian Agama akan melakukan Seleksi Calon Peserta Program Beasiswa Tahfizh al-Qur'an (PBTQ) Tahun 2015. 

Program Beasiswa Tahfizh al_Qur'an (PBTQ) Kementerian Agama-UICCI ialah bentuk pelaksanaan kerjasama antara Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama dengan Yayasan Pusat Persatuan Kebudayaan Islam IndonesiaTurki/United Islamic Cultural Centre of Indonesia-Turkey (UICCI) dalam pengembangan kemampuan santri di bidang Qira'at al-Qur'an, Tahfizh al-Qur'an, Kajian IImu-llmu Keislaman (Aqidah, Akhlaq, Tasawwuf, Fiqh, Hadits, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab), serta Bahasa Turki.

PBTQ dilaksanakan dalam bentuk sumbangan beasiswa pendidikan bagi penerima yang lulus seleksi untuk mengikuti aktivitas pendidikan non-degree di Indonesia dan di Turki. PBTQ Kementerian Agama-UICCI dilaksanakan dalam 2 (dua) kelompok program, yaitu Program Tahfizh Kelompok Usia 18-22 Tahun dan Program Tahfizh Kelompok Usia 13-18 Tahun.

A. Program Tahfiz Kelompok Usia 18-22 Tahun
Program Tahfiz Kelompok Usia 18-22 Tahun ditujukan bagi mereka yang telah menyelesaikan hafalan al-Qur'an 30 Juz, lancar membaca al-Qur'an sesuai kaidah membaca al-Qur'an yang baik dan benar, serta telah memiliki dasar pengetahuan bahasa arab. Peserta yang lulus seleksi Program Tahfiz Kelompok Usia 18-22 Tahun akan mengikuti layanan pendidikan sebagai berikut:
  1. Pendidikan di Indonesia :  Peserta yang lulus seleksi akan diberikan layanan pendidikan selama 1 (satu) tahun pada lembaga pendidikan yang ditunjuk oleh Kementerian Agama di Indonesia untuk memantapkan tahfizh al-Qur'an 30 (tiga puluh) juz, bahasa Arab dan bahasa Turki
  2. Pendidikan di Turki : Setelah menyelesaikan pendidikan di Indonesia, penerima aktivitas akan mengikuti layanan pendidikan di Turki selama 3 (tiga) tahun untuk mendalami tahfizh al-Qur'an, pengetahuan keagamaan Islam, serta kemampuan berbahasa Arab dan Turki.
  3. Masa Pengabdian : Setelah menyelesaikan pendidikan di Turki, penerima aktivitas diwajibkan untuk mengabdi sekurangnya selama 1 (satu) tahun dalam rangka menyebarkan pengetahuannya di: 1) Pondok pesantren Tahfizh al-Qur'an di Indonesia dengan ketentuan yang diatur oleh Kementerian Agama 2) Lembaga pendidikan yang dikerjasamakan oleh UICCI di sejumlah negara, dengan persetujuan dan ketentuan yang diatur oleh Kementerian Agama.
  4. Paska Pengabdian : Setelah masa pengabdian, penerima aktivitas dapat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi atau pengembangan aktivitas lainnya.
B. Program Tahfiz Kelompok Usia 13-18 Tahun
Program Tahfiz Kelompok Usia 13-18 Tahun ditujukan bagi mereka yang telah menyelesaikan hafalan al-Qur'an 1 Juz sekurangnya Juz 'Amma (Juz 30), serta lancar membaca al-Qur'an sesuai kaidah membaca al-Qur'an yang baik dan benar. Peserta yang lulus seleksi Program Tahfiz Kelompok Usia 13-18 Tahun akan mengikuti layanan pendidikan sebagai berikut:
  1. Pendidikan di Indonesia a) Peserta yang lulus seleksi akan diberikan layanan pendidikan selama 2 (dua) tahun pada lembaga pendidikan yang ditunjuk oleh Kementerian Agama untuk dapat menghafal (tahfizh) al-Qur'an 30 juz, peningkatan kemampuan bahasa Arab dan Turki serta pendidikan keagamaan Islam. b) Oi awal tahun ke-3, dilakukan seleksi penerima yang akan diberangkatkan ke Turki untuk mengikuti aktivitas lanjutan c) Bagi penerima yang tidak lulus seleksi aktivitas lanjutan ke Turki, bagi yang belum memiliki ijazah pendidikan menengah (MAlsederajat) dan memenuhi ketentuan diwajibkan tetap mengikuti pendidikan di Indonesia selama 1 (satu) tahun untuk menyelesaikan Program Pendidikan Kesetaraan Paket C d) Bagi penerima yang tidak lulus seleksi aktivitas lanjutan ke Turki, setelah menyelesaikan Program Pendidikan Kesetaraan Paket C, dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi atau pengembangan aktivitas lainnya
  2. Pendidikan di Turki Peserta yang telah mengikuti pendidikan di Indonesia selama 2 (dua) tahun dan lulus seleksi aktivitas lanjutan ke Turki penerima aktivitas akan mengikuti layanan pendidikan di Turki selama 3 (tiga) tahun untuk mendalami tahfizh al-Qur'an, pengetahuan keagamaan Islam, serta kemampuan berbahasa Arab dan Turki.
  3. Masa Pengabdian Setelah menyelesaikan pendidikan di Turki, penerima aktivitas diwajibkan untuk mengabdi sekurangnya selama 1 (satu) tahun dalam rangka menyebarkan pengetahuannya di: a) Pondok pesantren Tahfizh al-Qur'an di Indonesia dengan ketentuan yang diatur oleh Kementerian Agama b) Lembaga pendidikan yang dikerjasamakan oleh Yayasan Pusat Persatuan kebudayaan Islam Indonesia-Turki (UICCI/United Islamic Cultural Centre of Indonesia- Turkey) di sejumlah negara, dengan persetujuan dan ketentuan yang diatur oleh Kementerian Agama.
  4. Paska Pengabdian Setelah masa pengabdian, penerima aktivitas dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi atau pengembangan aktivitas lainnya.
Fasilitas Beasiswa
Peserta yang lulus seleksi dan mengikuti aktivitas akan mendapatkan:
  1. Layanan pendidikan termasuk fasilitas dan konsumsi selama mengikuti pendidikan yang ditanggung oleh UICCI;
  2. Transport keberangkatan dan kepulangan untuk mengikuti layanan pendidikan di Turki yang ditanggung oleh Kementerian Agama
Persyaratan Peserta Seleksi 
A. Program Tahfiz Kelompok Usia 18-22 Tahun
  1. Pada ketika mulai pendidikan telah berusia sekurangnya 18 tahun dan belum mencapai usia 23 tahun; 
  2. Telah hafal AI-Quran 30 (tiga puluh) Juz; 
  3. Lancar membaca al-Our'an sesuai kaidah membaca al-Qur'an yang baik dan benar; 
  4. Memiliki dasar pengetahuan bahasa arab; 
  5. Diutamakan memiliki ijazah MTs/SMP/Pendidikan Kesetaraan Paket B/lWajar Dikdas tingkat Wustha. Bagi yang tidak memiliki ijazah boleh mengikuti seleksi, tetapi untuk untuk penyetaraan jenjang pendidikan wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku 
  6. Diutamakan telah mengikuti pendidikan pesantren; 
  7. Berakhlak mulia, disiplin, tidak merokok dan tidak mengidap penyakit berbahaya; 
  8. Bersedia mengikuti aktivitas pendidikan sampai tanggapan dan siap dikeluarkan dari aktivitas pendidikan kalau tidak memenuhi standar minimal keaktifan proses berguru dan melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh UICCI dan Kementerian Agama 
B. Program Tahfiz Kelompok Usia 13-18 Tahun 
  1. Pada ketika mulai pendidikan telah berusia sekurangnya 13 tahun dan belum mencapai usia 19 tahun; 
  2. Telah hafal AI-Quran 1 (satu) Juz, minimal Juz 'Amma (Juz 30); 
  3. Lancar membaca al-Qur'an sesuai kaidah membaca al-Qur'an yang baik dan benar; 
  4. Diutamakan memiliki ijazah MTs/SMP/Pendidikan Kesetaraan Paket BllWajar Dikdas tingkat Wustha. Bagi yang tidak memiliki ijazah boleh mengikuti seleksi, tetapi untuk untuk penyetaraan jenjang pendidikan wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku 
  5. Diutamakan telah mengikuti pendidikan pesantren; 
  6. Berakhlak mulia, disiplin, tidak merokok dan tidak mengidap penyakit berbahaya; 
  7. Bersedia mengikuti aktivitas pendidikan sampai tanggapan dan siap dikeluarkan dari aktivitas pendidikan kalau tidak memenuhi standar minimal keaktifan proses berguru dan melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh UICCI dan Kementerian Agama. 
Baca Juga : Darmasiswa Indonesian Scholarship Program Academic Year 2015
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!