Inilah 7 Kriteria Guru Bukan PNS Penerima Insentif Tahun 2017

Salam Dapodik News
Pemberian insentif bagi Guru Bukan PNS yakni pertolongan penghargaan dalam bentuk uang kepada Guru Bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah Daerah dan masyarakat, dan melakukan peran sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan manajemen pangkal yang sama. 

Besaran Insentif yakni Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

Adapun Kriteria guru akseptor insentif yakni sebagai berikut:

  1. terdata dalam Dapodik dan dinyatakan valid; 
  2. guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintan atau pemerintah kawasan atau masyarakat dan belum memiliki akta pendidik; 
  3. berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB) 
  4. minimal S-1/D-IV, kecuali guru di kawasan khusus dan guru bantu;
  5. diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun  secara terus menerus dan belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun; 
  6. Diutamakan mengajar 24 jam tatap muka per minggu;
  7. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). 
Berikut ini yakni jadwal penyaluran insentif dilaksanakan pertriwulan: 

  1. Triwulan 1 paling lambat selesai bulan April tahun berkenaan.
  2. Triwulan 2 paling lambat selesai bulan Juli tahun berkenaan.
  3. Triwulan 3 Paling lambat selesai bulan Oktober tahun berkenaan.
  4. Triwulan 4 paling lambat selesai bulan Desember tahun berkenaan.