Warta Dapodik Persyaratan Utama Dalam Pengajuan Proposal Untuk Memperoleh Dana Bantuan Peningkatan Karier PTK SMP Melalui MGMP SMP Tahun 2015
November 11, 2017
Salam Dapodik News. Secara konstitusional, pengembangan profesi dan pembinaan karierguru, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional, merupakan kewajiban Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Artinya, pengembangan profesi dan pembinaan karierguru SMP merupakan tanggung jawab kolektif Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pasal 44 ayat (1) ditegaskan bahwa: Pemerintah dan pemerintah tempat wajib membina dan berbagi tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. Sedangkan dalam Bab XV Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan, Bagian Kesatu Umum, Pasal 54 ditegaskan bahwa (1)Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi tugas serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanaan pendidikan; (2)Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan penggunaan hasil pendidikan.
Baca juga : Besaran Dana Bantuan Yang diterima MGMP SMP dalam Peningkatan Karier PTK SMP 2015
Dan berkaitan dengan itu, tugas serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengendalian pendidikan sebagaimana dimaksud, termasuk pengembangan profesionalitas dan pembinaan karier guru, perlu terus ditingkatkan secara maksimal.Peningkatan tugas serta tersebut dapat diarahkan pada aneka macam kelompok kerja, salah satu diantaranya yaitu MGMP SMP.
Bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015 yaitu pemberiandana perlindungan eksklusif kepada kelompok kerja, yang dalam hal ini yaitu MGMP SMP, untuk membiayai acara MGMP SMP peserta perlindungan dana di kabupaten/kota terkait;
Adapun untuk Persyaratan pengajuan proposal untuk memperoleh dana perlindungan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015 diantaranya yaitu sebagai berikut :
- Mempunyai wadah (SK pendirian, struktur organisasi, pengurus) yang disahkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi;
- Memiliki daftar anggota MGMP yang mencakup: nama lengkap, NIP, asal sekolah, pangkat/golongan, telepon rumah, nomor HP. (Format lampiran 3);
- Masih aktif melakukan acara setidaknya dalam satu tahun terakhir yang ditunjukkan dengan adanya jadwal kerja dan dilampiran daftar hadir secara berkala, jadwal kegiatan, laporan, dan bukti fisik hasil pelaksanaan kegiatan;
- Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama kelompok MGMP SMP;
- Memiliki sistem administrasi yang transparan dan akuntabel dibuktikan dengan menyerahkan pola acara dan keuangan;
- Memiliki rekening yang masih aktif atas nama kelompok MGMP SMP, berikut fotokopi saldo simpulan minimal Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)atau sesuai aturan bank penabung pada ketika proposal dikirim;
- Melampirkan surat verifikasi rekening aktif dari pihak Bank Pemerintah yang bersangkutan dan ditandatangani oleh pejabat Bank dan dibubuhi stempel Bank yang bersangkutan.
Baca juga : Langkah Kegiatan Apa Saja Yang Harus Dilakukan MGMP SMP dalam Pemberian Bantuan Peningkatan Karier PTK SMP 2015Sekian dan terima kasih biar bermanfaat...!!!