Warta Dapodik Pedoman Penggunaan Dana Bantuan peningkatan karier PTK SMP Melalui MGMP SMP tahun 2015
November 11, 2017
Salam Dapodik News. Sehubungan dengan Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud melaksanakan agenda pemberian pinjaman peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015. Pemberian pinjaman tersebut diperlukan dapat meningkatkan frekuensi dan intensitas aktivitas MGMP SMP tahun 2015. Selain itu, pemberian bantuantersebut juga diperlukan dapat mendorong peningkatan partisipasi dan kontribusi MGMP SMP dalam pengembangan karier anggotanya. Pada gilirannya, upaya tersebut diperlukan berdampak secara signifikan terhadap peningkatan mutu guru secara nasional, serta berimplikasi nyata terhadap peningkatan mutu pendidikan menuju standar nasional pendidikan.
Baca juga : Komponen Penilaian Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah (IPKKPS/M)
Maka untuk mengoptimumkan implementasi dan kebermaknaan pemberianbantuan dana pengembangandan peningkatankarier PTK Dikdas melalui MGMP SMP tersebut, Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud menyusun, menerbitkan, mempublikasikan, menyosialisasikan, dan mendistribusikan anutan pinjaman peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015. Pedoman tersebut diperlukan dapat digunakan sebagai teladan dalam pelaksanaan pinjaman peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015 di seluruh wilayah tanah air.
Seperti yang kita tahu bahwa Jumlah pemberian dana pinjaman peningkatan karier sebagaimana tertuang dalam DIPA Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tahun 2015 yaitu sebanyak Rp28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah) perMGMP SMP. Dana tersebut bersumber dari APBN tahun 2015.
Dan untuk Penggunaan dana pinjaman peningkatan karier PTK SMP difokuskan untuk aktivitas pembinaan karier (binkar) dan pengembangan profesionalisme dan peningkatan karier PTK SMP. Dalam praktik, dana pinjaman peningkatan karier PTK SMP dipergunakan secara proporsional sebagai berikut.

Berikut ini yaitu penjelasan dari Proporsi Penggunaan Anggaran tersebut :
- Dana persiapan antara lain digunakan untuk menyusun program, surat menyurat, dan ATK.
- Dana pelaksanaan agenda dan kegiatan, antara lain digunakan untuk honor, transport, fasilitas dan konsumsi, penyusunan dan penggandaan bahan/materi kegiatan, dan sertifikat.
- Dana pelaporan digunakan untuk dokumentasi hasil pelaksanaan, penulisan, penggandaan, dan pengelolaan laporan.
- Dana publikasi proses dan hasil kegiatan, antara lain digunakan untuk melaksanakan publikasi proses dan hasil pembinaan kariermelalui media cetak/elektronik.
Dan untuk menghindari segala bentuk manipulasi dan penyimpangan pelaksanaan aktivitas yang menyebabkan kerugian negara serta penyimpangan keuangan negara yang disebabkan oleh ketidaksesuaian penggunaan dan penyaluran dana pinjaman ini, akseptor pinjaman dana pengembangan karier PTK SMP maka melalui MGMP SMP, TIDAK dibenarkan:
- Tidak di benarkan mengurangi jenis, frekuensi, volume kegiatan, dan sasaran yang telah disepakati dalam proposal;
- Tidak dibenarkan menggunakan narasumber/fasilitator yang tidak kompeten dan tidak bertanggung jawab, serta peserta yang tidak berpartisipasi aktif sehingga menyebabkan proses dan hasil aktivitas kurang maksimal, yang berakibat pada pemborosan keuangan Negara;
- Tidak dibenarkan membiayai aktivitas lain di luar yang sudah disepakati dalam proposal;
- Tidak dibenarkan melaksanakan manipulasi, korupsi, pemberian upeti dan tanda terima kasih, atau pemotongan dalam bentuk apapun, dengan alasan apapun, oleh siapapun, dan untuk kepentingan apapun;
- Tidak dibenarkan membiayai aktivitas serupa yang telah dibiayai oleh dana serupa, baik yang berasal dari APBD, APBN, atau jenis pinjaman yang lain;
- Tidak dibenarkan memindahkan dana pinjaman dari rekening MGMP SMP ke rekening langsung untuk tujuan dan alasan apapun;
- Tidak dibenarkan menggunakan pinjaman dana untuk keperluan simpan pinjam;
- Tidak dibenarkan menggunakan dana untuk perjalanan dinas yang tidak berkaitan dengan agenda pemberian dana pinjaman peningkatan karier PTK dikdas;
- Tidak dibenarkan merekayasa aktivitas ataupun bukti pengeluaran biar jumlah atau angkanya sesuai dengan ajuan yang diajukan.
Baca juga : Besaran Dana Bantuan Yang diterima MGMP SMP dalam Peningkatan Karier PTK SMP 2015Sekian dan Terima Kasih semoga bermanfaat....!!!!!