Warta Dapodik Panduan Registrasi PTK Level 2 (Verval PTK Level 2) di Padamu Negeri 2015

Salam Dapodik News. Bagi Admin atau Operator sekolah yang ingin melaksanakan registrasi PTK level 2 , terlebih dahulu pemilik PegID harus melengkapi Data Rinci dan isian EDS . Registrasi PTK Level 2 yaitu merupakan proses final dari Registrasi PTK di tingkat Sekolah yang sebelumnya sudah harus melaksanakan Registrasi PTK level 1 terlebih dahulu. 
Baca Juga : Cara Melakukan Pengisian dan Pelaporan Penggunaan Dana BOS Per triwulan di Kemdikbud Tahun 2015
Perhatikan Alur berikut ini ;
PTK level 2
Dimana Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Sekolah maupun di lokasi Dinas Pendidikan, setelah mendapatkan Surat Pengajuan VerVal Lv.2 ( S03a / S03b / S03c / S03d ) dari PTK beserta dokumen penunjangnya. Petugas mencari data PTK di PADAMU berdasarNUPTK / PegID yang tertera di surat. 

Setelah melaksanakan verifikasi dan validasi hasil isian PTK, petugas menunjukkan cetak Tanda Bukti VerVal Lv. 2 ( S04a / S04b / S04c / S04d / S05a/b ) dan Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c ) kepada PTK. Kemudian Pemilik PegID wajib menyerahkan Pakta Integritas ke Dinas setempat supaya PegID menjadi AKTIF untuk periode berjalan. Untuk Proses Registrasi PTK Level 2 langkah- langkahnya yaitu sebagai berikut:
  1. Pertama anda masuk ke laman http://padamu.siap.web.id/, 
  2. Pilih Login Admin / Operator Sekolah. 
  3. Masukan ID dan Password 
  4. Kemudian Klik tombol "login"
  5. Pilih PADAMU SEKOLAH. 
  6. Kemudian Pilih menu Pendidik & tenaga Kependidikan 
  7. Pilih Registrasi PTK, 
  8. Pilih bab Registrasi PTK Level 2 
  9. Kemudian klik tombol Entri Formulir S03. 
  10. Pilih PTK dari daftar. 
  11. Silahkan anda Cek kembali Biodata Diri PTK, 
  12. Jika sudah benar klik Lanjut. 
  13. Periksa kembali juga Data Rinci PTK, jikalau sudah benar klik Lanjut. 
  14. Periksa kelengkapan berkas fisik yang dilampirkan PTK, Pastikan berkas yang diterima sesuai dengan usulan data rinci VerVal Lv. 2 dari PTK. 
  15. Jika belum sesuai jangan dicentang, mintalah kepada PTK untuk melengkapi berkas atau diminta untuk edit data rinci lagi yang sesuai kondisi sebenarnya. 
  16. Jika telah sesuai & lengkap klik Simpan. 
  17. kemudian Cetak tanda bukti pengajuan berkas atau Tanda Bukti VerVal Lv. 2 (
  18. S04a / S04b / S04c / S04d / S05a/b ) dan Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c ). 
  19. Selanjutnya, PTK wajib menyerahkan Pakta Integritas ke Dinas setempat supaya PegID menjadi AKTIF untuk periode berjalan. 
Baca Juga : Cara Aktivasi Akun PTK di Padamu Negeri 2015
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!