Warta Dapodik Tahapan dan Tata Cara Melakukan Pengusulan Tambahan Formasi PNS
November 11, 2017
Salam Dapodik News. Berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 ihwal Formasi Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011 ihwal Pedoman Analisis Jabatan; dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Kep.75/M.PAN/7/2004 ihwal Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga : Kriteria dan Persyaratan Kelulusan Tes Kompetensi dasar dan Kompetensi Bidang Untuk CPNS
Untuk Tahapan dan Tata Cara Pengusulan Tambahan Formasi PNS diantaranya ialah sebagai berikut :
- Penyusunan formasi dimulai dengan melaksanakan analisis jabatan dan analisis beban kerja pada setiap satuan organisasi untuk menghasilkan uraian jabatan, peta jabatan, kompetensi dan persyaratan jabatan, serta menghitung jumlah kebutuhan pegawai setiap jabatan sesuai beban kerja organisasi.
- Melakukan analisis jumlah dan kompetensi yang dimiliki pegawai dibandingkan dengan kebutuhan pegawai setiap jabatan, sehingga akan diketahui kekurangan dan kelebihan jumlah pegawai di masing-masing jabatan.
- Melakukan redistribusi kelebihan pegawai pada jabatan tertentu ke jabatan yang kekurangan pegawai dengan memperhatikan faktor kesesuaian kompetensi jabatan.
- Menyusun proyeksi kebutuhan pegawai 5 tahun yang akan datang.
Instansi memberikan dokumen atau soft copy uraian jabatan, peta jabatan, perhitungan kebutuhan pegawai berdasarkan beban kerja, pelaksanaan dan rencana redistribusi pegawai serta proyeksi
- kebutuhan pegawai jangka waktu 5 tahun sebagai lampiran undangan untuk formasi tahun 2014 kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN.
- Instansi memberikan undangan embel-embel formasi tahun 2014 yang dirinci menurut nama jabatan, kualifikasi pendidikan, golongan ruang, jumlah alokasi dan unit kerja penempatan ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan disampaikan kepada Menteri PANRB dengan tembusan kepada Kepala BKN.
- Gubernur mengoordinasikan Kabupaten/Kota dengan menawarkan rekomendasi terkait dengan kelayakan embel-embel formasi yang diajukan oleh Kabupaten/Kota atas tawaran embel-embel formasi Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya.
- Rincian embel-embel alokasi formasi CPNS yang telah ditetapkan oleh Menteri PANRB tidak diperbolehkan untuk diubah.
Baca Juga : Contoh Soal-Soal Tes Intelegensi Umum dalam, Tes Kompetensi Dasar, Untuk Pengadaan CPNS
Sekian dan Terima Kasih biar Bermanfaat!!!