Warta Dapodik Materi pengelolaan Peserta Didik pada Diklat Calon Kepala Sekolah
November 11, 2017
Salam Dapodik News.
Lingkup bahan yang akan dipelajari yaitu sebagai berikut:
Dalam pengelolaan pendidikan, pengelolaan peserta didik memiliki posisi yang strategis karena aktivitas utama pendidikan yaitu derma pelayanan terhadap siswa atau peserta didik. semua potensi dan sumberdaya baik yang ada di sekolah maupun yang ada di luar sekolah semua tertuju untuk peningkatan kemampuan pelayanan terhadap peserta didik.
Adapun yang dimaksud dengan pengelolaan peserta didik ialah suatu aktivitas pengaturan kepada peserta didik di sekolah, mulai peserta didik masuk hingga dengan peserta didik lulus, bahkan hingga menjadi alumni. yang mencakup: perencanaan, penerimaan, orientasi, mengatur kehadiran dan absensi di sekolah, mengatur evaluasi, mengatur kenaikan tingkat, mutasi dan drop out, mengatur isyarat etik, pengadilan dan peningkatan disiplin, mengatur layanan yang meliputi: layanan kepenasehatan akademik dan administratif, layanan bimbingan dan konseling, mengatur organisasi peserta didik yang meliputi: Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan organisasi alumni.
Kompetensi yang dibutuhkan dapat dikuasai oleh peserta pada Diklat Calon Kepala Sekolah yaitu kemampuan mengidentifikasi permasalahan yang bekerjasama dengan PPDB dan Pengembangan dan Pembinaan Peserta didik.
Lingkup bahan yang akan dipelajari yaitu sebagai berikut:
Pertama, Perencanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kegiatan ini merupakan aktivitas awal yang aan menentukan langkah selanjutnya dari penerimaan perserta didik baru. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan aktivitas ini yaitu prosedur yang telah dikeluarkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota diantaranya adalah: (a) Penyusunan Rencana, (b) Pembentukan Panitia, (c) Rapat kerja dan pembagian peran panitia, (d) Proses aktivitas pendaftaran, (e) Proses aktivitas Seleksi, (f) Proses aktivitas penentuan calon terpilih, (g) Proses aktivitas daftar ulang.
Kedua, Pembinaan Dan Pengembangan Kapasitas Peserta Didik. Kualitas proses pembelajaran ditentukan oleh baiknya pengelolaan pembinaan dan pengembangan peserta didik, semakin baik kualitas proses mempelajaran maka akan menentukan indikator kinerja seorang kepala sekolah. Tujuan Pembinaan peserta didik (kesiswaan) dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 wacana Pembinaan pendidikan yaitu sebagai berikut:
- Mengembangkan seluruh potensi siswa (peserta didik) secara optimal dan terpadu
- Memantapkan kepribadian siswa (peserta didik untuk mewujudkan ketahanan sekolah
- Mengaktualisasikan potensi peserta didik dalam pencapaian prestasi unggulan sesuai bakat dan minat;
- Menyiapkan siswa biar menjadi warga masyarakat yang berakhlak mulia, demokratis, menghormati HAM dalam rangka mewujudkan masyarakat madani.
Sesuai dengan tujuan dari kepengelolaan peserta didik maka seorang kepala sekolah harus bisa mengkaji banyak sekali permasalahan biar tujuan bisa tercapai dengan optimal, diantaranya.
- Mengembangkan potensi peserta didik meliputi Bakat, Minat, Kreativitas, dan Kemampuan
- Menyiapkan Perangkat untuk memantau perkembangan Bakat, Minat, Kreativitas, dan Kemampuan peserta didik.
- Menyelenggarakan Wahana/tempat dalam Penuangan Kreativitas
- Menyalurkan Bakat, Minat, dan Kreativitas Siswa
- Melaksanakan Pemantauan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian terhadap kemampuan Siswa untuk menyelaraskan diri dengan potensi siswa.
- Pengaturan terhadap Organisasi kesiswaan meliputi OSIS dan Organisasi Alumni