Warta Dapodik Ini ia Langkah- Langkah Persetujuan VerVal NRG Yang Dilakukan oleh Admin Dinas di Padamu Negeri 2015
November 11, 2017
Salam Dapodik News. Setelah Para guru mengajukan VerVal NRG dan Mencetak Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) / Formulir S26a/S26b melalui akun PTK masing-masing, untuk proses selanjutnya guru yang bersangkutan akan menyerahkan formulir S26a/b tersebut ke Admin Dinas setempat untuk dilakukan persetujuan VerVal NRG oleh Admin Dinas.
- Berikut ini yaitu langkah- langkah persetujuan VerVal NRG Yang dilakukan oleh Admin Dinas : Pertama Akses http://padamu.siap.web.id/ dan pilih Login Disdik Kab/Kota.
- Pada dasbor layanan, pilih Padamu Disdik.
- Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan
- Klik Verval NRG,
- Selanjutnya klik Entri Formulir S26a/b2/b3 untuk melaksanakan persetujuan VerVar NRG.

- Pada kotak dialog yang muncul, lakukan validasi PegID/NUPTK dan Kode Formulir, masukan PegID/NUPTK dan instruksi formulir yang tertera
- Pada formulir S26a/b yang diserahkan PTK tersebut. (perhatikan gambar),
- Jika sudah sesuai klik Cek Data PTK.
- Periksa data Guru tersebut, jikalau telah sesuai klik Simpan.
- Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melaksanakan Cetak Surat
- Persetujuan Nomor Registrasi Guru dengan menekan tombol Cetak.
- Selanjutnya serahkan tanda bukti Surat Persetujuan Nomor Registrasi Guru (S26c) tersebut kepada PTK bersangkutan.

Baca Juga :Cara Menambah Data Pengawas Baru di Padamu Negeri 2015
Baca Juga :Kegiatan Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Menengah SMA, SMK 2015Sekian dan Terima kasih supaya Bermanfaat!!!!

