Warta Dapodik Tahapan Diklat Calon Kepala Sekolah Jenjang SD Tahun 2015

Salam Dapodik News. Tahapan seleksi calon Kepala Sekolah dibagi menjadi dua Tahap yaitu Tahapan seleksi manajemen dan Tahapan pendidikan dan Latihan (Diklat).

Calon Kepala sekolah yang dinyatakan lulus dalam tahapan pertama, (baca: Perhitungan Nilai Administrasi Seleksi Calon Kepala Sekolah SD Tahun 2015) akan dipanggil untuk mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Pendidikan dan Latihan (Diklat).

Menurut Permendiknas No. 28 Tahun 2010 pasal 7 ayat 2 menyatakan bahwa Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah yaitu proses pertolongan pengalaman teoretik dan praktik kepada calon kepala sekolah/madrasah yang telah lulus tahap rekrutmen dalam kurun waktu yang telah ditentukan yaitu berupa acara tatap muka selama 100 jam dan acara praktek di lapangan dalam waktu sekurang-kurangnya 3 bulan. sedangkan dalam ayat 5 pada pasal 7 tersebut dinyatakan bahwa acara pendidikan dan latihan diakhiri dengan penilaian untuk mengetahui pencapaian kompetensi calon kepala sekolah/madrasah.

Tahapan dan Model dari Diklat Calon Kepala Sekolah terdiri dari 3 tahapan yaitu In-service Learning 1 (IN-1), On-the Job Learning (OJL) - In-Service Learning 2 (IN-2), yang akan diuraikan sebagai berikut:

Pertama, In-service Learning 1 (IN-1) merupakan tahapan yang pertama, acara ini berbentuk tatap muka antara penerima diklat calon kepala sekolah dengan nara sumber dan atau fasilitator dengan lama minimal 70 JP @ 45 menit.

Materi yang diberikan selama diklat pada tahapan ini yaitu berupa bahan umum dan bahan ini serta 6 bahan penunjang yang harus dikuasai oleh para penerima diklat, tahapan ini diakhiri dengan penyusunan rencana tindakan yang akan diaplikasikan pada tahapan selanjutnya yaitu On-The Job Learning (OJL).

Kedua,  On-the Job Learning (OJL), inti dari tahapan ini yaitu melaksanakan rencana tindakan yang telah disusun pada tahapan sebelumnya, OJL tempat pelaksanaan OJL ini terdiri dari 2 tempat yaitu di sekolah sendiri dimana calon kepala sekolah bertugas dan di sekolah lain pada jenjang yang lebih tinggi atau sederajat dengan waktu pelaksanaan selama 3 bulan atau sama dengan 200 JP.

Dalam melaksanakan OJL ada beberapa ketentuan  yang harus diperhatikan diantaranya adalah:
  1. OJL dilaksanakan di sekolah calon bertugas selama 150 JP
  2. OJL dilaksanakan di sekolah lain minimal 50 JP
  3. Jika tidak terdapat sekolah lain yang jenjangnya lebih tinggi atau sama di kawasan calon, maka OJL dapat dilaksanakan di sekolah tempat calon bertugas.
  4. Selama melaksanakan OJL baik di sekolah tempat calon bertugas maupun di sekolah lain yang bersangkutan tetap menjalankan tugasnya sebagai guru.
  5. Peserta diklat calon kepala sekolah/madrasah mengaplikasikan bahan pelatihan yang didapat pada tahapan sebelumnya berupa Rencana Tindakan
  6. Kegiatan OJL diakhiri dengan pengumpulan tagihan yang harus diisi selama acara berlangsung.
Ketiga, In-Service Learning 2 (IN-2), tahapan ini merupakan tahapan final Pendidikan dan Latihan Calon Kepala Sekolah, lama pelaksanaan tahap ini yaitu 30 JP. Kegiatan ini berupa penilaian Portofolio Calon Kepala Sekolah yang telah dilakukan selama melaksanakan tahapan kedua yaitu tagihan pada OJL, Presentasi hasil OJL dan refleksi acara tersebut yang berkaitan dengan peningkatan kompetensi calon kepala Sekolah.
Baca juga: Persyaratan Mengikuti Seleksi Calon Kepala Sekolah SD Tahun 2015

Demikianlah informasi mengenai Tahapan-tahapan dalam Pendidikan dan Latihan Calon Kepala Sekolah SD tahun 2015. Semoga bermanfaat.