Warta Dapodik Pedoman Pengajuan NRG Baru di Padamu Negeri 2015

Salam Dapodik News. NRG yakni Nomor Registrasi Guru, yakni nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikeluarkan oleh Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) untuk mereka yang lulus sertifikasi, NRG merupakan salah satu sarat wajib bagi guru untuk mendapakan Tunjangan , Para guru wajib melaksanakan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. 
Baca juga : Cara Melakukan Penilaian Kinerja Guru Dengan Tugas Tambahan di Padamu Negeri 2015
Apabila tidak melaksanakan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk anjuran NRG Baru. 



Berikut panduan Pengajuan NRG Baru (bagi Guru yang belum memiliki) :
  • Akses http://padamu.siap.web.id/ dan pilih Login PTK. 
  • Pilih layanan PADAMU PTK. 
  • Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal. 
  • Pilih opsi Belum, dan klik Benar & Lanjut. 
  • Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah yakni file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data. Catatan untuk pilihan Jalur Sertifikasi : - Pengajuan NRG gres dengan tanggal sertifikasi hingga 2014 hanya mampu memillih jalur PLPG, - Pengajuan NRG gres dengan piagam sertifikasi keluaran tahun 2015 hanya mampu memilih jalur PPGJ,  - Pengajuan NRG gres dengan piagam sertifikasi PPG harus memilih sub jalur menyerupai pada gambar terlampir dibawah ini 
ppg
  • Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, kalau masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan. 
  • Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda. 
  • Berikut teladan Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru (S26a). 
NRG Baru
  • Kemudian olok-olokan Surat Pengajuan NRG Baru (S26a) tersebut ke DinasPendidikan, Guru akan mendapatkan Surat Tanda Terima Pengajuan NRG Baru. Selanjutnya Dinas Pendidikan akan mengajukan ke LPMP untuk disetujui diterbitkan NRG. Jika sudah diterbitkan, NRG gres anda akan tampil pada layanan PADAMU PTK anda.
Baca juga : Cara Melakukan Pengaktifan NUPTK/PegID Kepala Sekolah di Padamu Negeri 2015
Sekian dan terima kasih!!!!!