Warta Dapodik Cara Melakukan Penilaian Kinerja Guru Dengan Tugas Tambahan di Padamu Negeri 2015
November 20, 2017
Salam Dapodik News. Penilaian Kinerja Guru dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan peran pembelajaran, pembimbingan, atau peran suplemen yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus untuk kegiatan pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk penilaian kinerja guru ialah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi kompetensi guru yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam aneka macam kegiatan, tindakan dan sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
Baca juga :Cara Melakukan Entri Data Nilai PKG - Guru Kelas/Mata Pelajaran di Padamu Negeri 2015
Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan peran suplemen yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan peran suplemen ini dikelompokkan menjadi 2, yaitu peran suplemen yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas suplemen yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi:
- Menjadi kepala sekolah/madrasah per tahun;
- Menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per tahun;
- Menjadi ketua aktivitas keahlian/program studi atau yang sejenisnya;
- Menjadi kepala perpustakaan; atau
- Menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya.
Tugas suplemen yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi 2 juga, yaitu
- Tugas suplemen minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing aktivitas induksi, dan sejenisnya) dan
- Tugas suplemen kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).
Penilaian kinerja guru dalam melaksanakan peran suplemen yang mengurangai jam mengajar tatap muka dinilai dengan menggunakan instrumen khusus yang dirancang berdasarkan kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan peran suplemen tersebut.
Berikut panduan singkat untuk memulai Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan :
- Login PTK sebagai Kepala Sekolah dan masuk pada dasbor PKG. Lihat langkah awalnya disini.
- Pilih bab PK Guru Tugas Tambahan.
- Pilih Jenis / Fungsi Kinerja Pejabat Sekolah (Guru dengan peran tambahan) yang akan di nilai kinerjanya, antara lain : Wakil Kepala Sekolah (Bidang Akademik, Bidang Kesiswaan, Bidang Sarana & Prasarana, Bidang Humas), Kepala Perpustakaan, Ketua Program Keahlian, Kepala Laboratorium. Klik tombol Mulai Menilai pada nama Guru dengan peran suplemen untuk mulai melaksanakan penilaian kinerja guru.
- Khusus Penilaian dengan peran suplemen Wakil Kepala Sekolah, tentukan Bidang Wakil Kepala sekolah untuk menetukan jenis instrumen yang diwakili.
- Isi instrumen penilaian sesuai dengan hasil penilaian manual pada lembar instrumen yang Anda bawa. Klik Lanjut untuk meneruskan pengisian Instrumen.
- Kemudian klik Simpan untuk menyimpan isian Instrumen yang telah Anda lakukan.
- Akan ditampilkan Rekap Hasil Penilaian Kinerja,
- Klik CETAK untuk Lembar Persetujaun dan Evaluasi (S22 LAMPIRAN A) serta Lembar Rekap Hasil Penilaian (S22 LAMPIRAN B).
- Status guru dengan peran suplemen yang gres saja Anda nilai telah bermetamorfosis Sudah dinilai Kinerjanya (Centang hijau satu).
- Lakukan penilaian kepada guru dengan peran suplemen yang lainnya, misal guru dengan peran suplemen sebagai Kepala Perpustakaan. Ulangi langkah pertama untuk mulai menilai guru yang lainnya.
- Klik tanda segitiga terbalik untuk Mengelola Penilaian,
- Selanjutnya, scan hasil PKG tiap PTK yang telah telah ditandatangani oleh PTK bersangkutan, penilai dan kepala sekolah serta telah dibubuhi cap/stempel sekolah, kemudian unggah file scan tersebut.
Baca juga : Cara Melakukan Input Data Penilaian Kinerja Guru Bimbingan Konseling/Konselor di Padamu Negeri 2015
Sekian dan terima kasih agar bermanfaat....!!!!!