Pembayaran bantuan Profesi Guru PNSD Melalui Mekanisme Penerbitan SKTP 2015

Salam Dapodik News. Dalam menjalankan peran keprofesionalan, seorang guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, sumbangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa sumbangan profesi pendidik bagi guru, subsidi sumbangan fungsional, sumbangan khusus, dan maslahat pemanis yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. dalam peraturan pemerintah disebutkan bahwa salah satu biaya personalia satuan pendidikan yaitu sumbangan profesi. 

Pelaksanaan pembayaran sumbangan profesi bagi guru PNS harus memperhatikan data kepegawaian guru yang bersangkutan, alasannya yaitu terkait dengan perubahan besaran gaji pokok dan status kepegawaiannya. untuk kelancaran pembayaran sumbangan profesi bagi guru pegawai negeri sipil tempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perlu disusun Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru PNSD Melalui Mekanisme Dana Transfer daerah. Untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD melalui mekanisme Penerbitan SKTP dimana Penerbitan SKTP dilakukan dengan  cara sebagai berikut :
  1. Penerbitan SKTP dilakukan dengan cara digital, yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik setelah data valid menurut sistem. Dinas Kabupaten/kota berhak mengajukan peniadaan penerbitann SKTP kalau calon peserta tidak memenuhi persyaratan. Pengajuan peniadaan diberi waktu selama tujuh (7) hari setelah data dinyatakan valid.
  2. Secara manual yaitu dinas pendidikan kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta melaksanakan verifikasi data pendukung persyaratan calon peserta sumbangan profesi. Setelah data dinyatakan valid, kemudian diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta ke Direktorat Pembinaan PTK terkait untuk diterbitkan SKTP- nya.
  3. Apabila terjadi kesalahan data guru pada keputusan yang telah diterbitkan, maka Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar dapat melaksanakan pembiasaan perubahan data berdasarkan data perubahan individu peserta sumbangan profesi melalui proses pemutakhiran data di Dapodik atau rekap usulan perubahan dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk sistem manual
Direktorat Pembinaan PTK terkait menyusun dan menetapkan daftar peserta sumbangan profesi sebagaimana Lampiran 1 yang berdasarkan:
  1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ihwal peserta sumbangan profesi guru.
  2. Keputusan Kepegawaian yang memperlihatkan gaji pokok dan/atau gaji berkala.
  3. Keputusan melaksanakan acara mengajar bagi guru satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini yaitu Gambar Proses pelaksanaan pembayaran sumbangan Profesi PNSD melalui dana Transfer tempat tahun 2015.














Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!