Warta Dapodik Mekanisme Penerbitan SKTP dan Penyaluran Tunjangan Profesi 2015

Salam Dapodik News. Mekanisme pelaksanaan, Pemberkasan, pembayaran derma profesi dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara ialah dengan cara : Sistem digital Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan manual. dan untuk penerbitan SKTP sendiri dilakukan dengan 2 (dua) cara Yaitu : Penerbitan SKTP dilakukan dengan cara digital, dan Manual. 
  1. Penerbitan SKTP secara Digital ialah menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik setelah data valid menurut sistem. Dinas Kabupaten/kota berhak mengajukan peniadaan penerbitan SKTP jikalau calon akseptor tidak memenuhi persyaratan. Pengajuan peniadaan diberi waktu selama 7 (tujuh) hari setelah data dinyatakan valid. (1) Khusus untuk Direktorat Pembinaan PTK Dikdas memverifikasi kelayakan calon akseptor derma profesi lulusan tahun 2007 hingga dengan 2013 maupun lulusan tahun 2014 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok) secara digital sebelum SKTP diterbitkan. (2) Sebelum penerbitan SKTP, guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk mendapatkan derma profesi pada situs www.kemdikbud.go.id dan akan dikirim melalui email, untuk melengkapi jikalau ada persyaratan yang kurang melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing. (3) Bagi guru yang SKnya belum terbit sebab datanya belum memenuhi persyaratan, akan diterbitkan jikalau guru tersebut memenuhi syarat berdasarkan hasil pengecekan Dapodik yang datanya sudah diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan ke dua. SK tersebut mencakup seluruh hak guru jikalau guru tersebut memenuhi persyaratan mendapatkan derma profesi semenjak triwulan I.
  2. Penerbitan SKTP Secara manual ialah dinas pendidikan kabupaten/kota dan Provinsi Misal Jawa barat khusus untuk Provinsi Jawa barat melaksanakan verifikasi data pendukung persyaratan calon akseptor derma profesi. Setelah data dinyatakan valid, kemudian diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi Jawa barat ke DirektoraPembinaan PTK terkait untuk diterbitkan SKTP- nya. Mengingat sistem digital (Dapodik) masih dalam proses penyempurnaan, dan menyebabkan ada beberapa kondisi yang tidak memungkinkan untuk diproses melalui sistem digital, diharapkan pemberkasan secara manual. (1) Direktorat Pembinaan PTK terkait meminta Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenanganya untuk memverifikasi kelayakan calon akseptor derma profesi lulusan tahun 2007 hingga dengan 2013 maupun lulusan tahun 2014 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, gaji pokok, dan NPWP) sebelum SKTP diterbitkan secara manual. (2) Bagi guru jenjang pendidikan dasar dan menengah yang menambah pemenuhan jam mengajar di Madrasah/SMP/SMA/SMK/SMLB harus sesuai dengan akta pendidiknya dan ketentuan perundangan lainnya serta wajib melampirkan surat keterangan penugasan disertai kegiatan mengajar mingguan dari kepala satuan pendidikan yang disahkan oleh kantor kementerian agama Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya bagi yang mengajar di madrasah atau dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya bagi yang mengajar di Madrasah/SMP/SMA/SMK/SMLB. Surat keterangan, akta pendidik dan kegiatan mengajar tersebut dikirim ke Direktorat Pembinaan PTK terkait. (3) Bagi guru akseptor derma profesi dengan cara manual, mekanisme penerbitan SKTPsama dengan tahun sebelumnya, ialah Direktorat Pembinaan PTK terkait menunjukkan daftar calon akseptor derma profesi untuk selanjutnya diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!