Warta Dapodik Dana Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tidak akan di Hapus

Salam Dapodik News. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yudi Chrisnandi tegaskan dana pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) tidak akan dihapuskan. Pernyataan tersebut diutarakan Yudi untuk menepis adanya informasi uang pensiun PNS yang rencananya akan diganti dengan pesangon.

Menurut Yudi tidak ada niat pemerintah ingin menghapus tunjangan pensiun bagi PNS maupun TNI dan Polri. Sebab, secara aturan PNS, TNI/POLRI di gaji oleh negara melalui dana APBN maupun APBD. "Bagaimana mau dihapus. PNS ini bekerja untuk puluhan tahun sampai ia pensiun dan berhak menerima jaminan hari bau tanah dan tunjangan pensiun," katanya. "Mungkin masyarakat salah membedakan mana PNS dan P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tambahnya.

Untuk diketahui, P3K sendiri merupakan Aparatur Sipil Negara yang memiliki tingkatan berbeda dengan PNS. Jika honorer atau pegawai lain untuk mampu menjadi PNS harus melalui tes seleksi CPNS, sama halnya dengan P3K yang harus melaksanakan tes secara bersamaan dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, tidak semua honorer mampu eksklusif diangkat menjadi P3K, tetap ada prosedur yang harus dilakukan dan dijalani. Jika honorer diberi gaji dari pemerintah daerah, maka PPPK diberi gaji dari pemerintah sentra dan memiliki undang-undang tersendiri menyerupai yang terdapat dalam UU ASN No 5 Tahun 2014, ialah P3K memiliki hak untuk memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, sedangkan PNS memiliki 2 hak yang berbeda ialah jaminan hari bau tanah dan jaminan pensiunan.

Sekian dan Terima Kasih agar bermanfaat !!!