Warta Dapodik Motif Dan Insentif Untuk Kinerja Guru

Salam Dapodik News. Secara sederhana, perbaikan kinerja guru dapat dilakukan melalui pendekatan motif dan insentif. Pemerintah telah berusaha menunjukkan insentif melalui pinjaman profesi sebesar satu kali gaji pokok guru tersetifikasi. Namun, pemerintah sejauh ini belum mengelola motif secara efektif.

Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan UKA/UKG yang mengawali atau mengikuti proses sertifikasi portofolio lebih bersifat formalitas dan tidak didesain secara cermat.

Kegiatan profesionalisme guru lebih berkutat pada hal administratif, tidak diproses semoga mengikat guru secara batin. Profesionalisme guru mendatang, sejalan dengan kegiatan pemerintah yang mengusung inspirasi revolusi mental, harus menyentuh aspek mental dalam beragam dimensinya.

Gerakan profesionalisme guru hendaknya selain menunjukkan kemahiran dan kesejahteraan, juga harus memperkuat korelasi logis antara pilihan profesi dan dasar-dasar religious yang ia yakini. Berkarier sebagai guru semoga diniatkan sebagai pemenuhan atas tujuan penciptaan, yaitu pengabdian pada Yang Mahakuasa melalui kerja kemanusiaan.

Guru, kata Al-Ghazali (Ihya’ Ulumuddin, 1979:77), berperan menjalankan peran kekhalifahan, menyempurnakan hati dan jiwa makhluk termulia di muka bumi, yakni manusia. Jadi, profesi guru yaitu peran profetik.

Factor religiositas bila dikelola dengan benar dapat menjadi sumber motivasi konkret yang tiada kering bagi guru Indonesia. Tanpa pemaknaan ukhrawi, kiranya para guru sukar menjawab pertanyaan, “Mengapa saya harus menjadi guru yang baik?”

Membangun mental profesional, yaitu bekerja sekeras-kerasnya untuk menjadi yang terbaik, memberi yang terbaik, sehingga berhak menerima imbalan sebaik-baiknya. Jiwa profesional harus dibangkitkan dari dalam diri dan tidak dapat digantungkan semata pada upaya eksternal dari pihak lain ibarat dengan insentif atau dengan pelatihan yang dipenuhi ceramah.

Pelatihan motivasi dan kinerja guru harus secara dinamis menumbuhkan rasa tanggung jawab melalui libatan akseptor berdasarkan prinsip-prinsip andragogi. Setiap pelatihan harus dirancang sebagai titik tolak atau mengecas kembali spirit guru semoga melaksanakan penyempurnaan mampu berdiri diatas kaki sendiri yang sinambung. Guru-meminjam ungkapan Iwan Pranoto, guru Besar ITB-harus dibuat kasmaran dengan tugasnya.

Mengubah contoh pikir guru perihal murid dan pembelajaran. Murid yaitu insan multipotensi yang perlu ditumbuhkembangkan secara sehat dan dinamis melalui suasana dialogis. Menciptakan suasan terbuka dalam pembelajaran sangat penting semoga anak tumbuh dan mekar menurut natur dan kulturnya. Oleh alasannya itu, kata Ki Hadjar Dewantara, guru harus ngemong ibarat tercermin dalam prinsip ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani. Untuk itu mental guru harus diubah dari pemain drama jadi fasilitator yang bisa mengubah kelas pasif dan duduk manis menjadi aktif serta dialogis.

Mendorong guru semoga bekerja berdasarkan teori dan empirik serta peraturan dan tabiat profesi yang berlaku. Dengan profesionalisme, menurut Tilaar (2012), status guru mengalami demitologisasi. Mitos guru sebagai insan paripurna, pekerja social yang tak mengharapkan imbalan, dan tabu berpolitik mengalami rasionalisasi. Sikap dan perilaku guru harus didasarkan pada prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dan kaidah-kaidah moral.

Oleh alasannya itu, UU No 14/2005 perihal Guru dan Dosen mewajibkan setiap guru menjadi anggota organisasi profesi yang berfungsi untuk memajukan profesi dan memperjuangkan haknya. Maka, pemerintah dan/atau pemerintah tempat seharusnya bermitra dan memfasilitasi organisasi profesi guru.

Menyadarkan guru semoga menghindari efek buruk profesionalisme, yaitu sikap materialistis dan spesialistis berlebihan. Guru seyogianya secara moral bertanggung jawab atas pembimbingan tidak hanya dalam mata pelajaran yang diampunya, tetapi juga meliputi seluruh perkembangan dan perilaku murid. Untuk itu, sesuai dengan paradigma pengabdian, guru harus memiliki jiwa penolong sehingga tidak setiap gerak geriknya menuntut pembayaran.

Revolusi mental dibutuhkan semoga guru kita mulai, sebagaimana larik guru “Pahlawan Tanpa Jasa” yang kini sudah tak popular lagi itu: “… bagai pelita dalam kegelapan, embun penyejuk dalam kehausan….