Warta Dapodik Jadwal Penyaluran Dan Besaran Dana Bantuan Program BSM/Indonesia Pintar Untuk Siswa MI,MTS,dan MA Tahun 2015

Salam Dapodik News.Salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan susukan pendidikan kepada masyarakat khususnya pada siswa yang berasal dari keluarga kurang bisa yaitu diluncurkannya Program Indonesia Pintar sebagai penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin Selanjutnya anak – anak usia sekolah dari rumah tangga miskin dan rentan kemiskinan  melaporkan KIP/KKS/KPS/PKH tersebut ke madrasah untuk diusulkan sebagai peserta  bantuan pendidikan. Kartu Indonesia Pintar 

Penyaluran manfaat Program BSM/Indonesia Pintar dilaksanakan dua kali di dalam satu tahun anggaran, yaitu periode Januari - Juni Tahun 2015 untuk semester II Tahun  Pelajaran 2014/2015 yang dapat dicairkan mulai bulan Januari, dan periode Juli –  Desember Tahun 2015 untuk semester I Tahun Pelajaran 2015/2016 yang dapat  dicairkan mulai bulan Juli.

Secara umum tujuan Program BSM/Indonesia Pintar yaitu untuk mendukung jadwal pemerintah dalam penuntasan wajib berguru dua belas tahun  pelayanan pendidikan yang layak., Mencegah angka putus sekolah & menarik anak usia sekolah dari keluarga kurang bisa untuk bersekolah. dan Membantu anak usia sekolah dari keluarga kurang bisa dalam memenuhi kebutuhan acara pembelajaran.

Sasaran Program BSM/Indonesia Pintar untuk siswa madrasah yaitu siswa MI, MTs, dan MA negeri dan swasta yang berasal dari keluarga kurang mampu. Kepada setiap siswa yang mendapatkan KIP/KKS/KPS atau yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan berhak  menerima pertolongan dengan besaran :
  1. Siswa Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 225.000,-/siswa/semester, atau  Rp. 450.000,-/siswa/tahun 
  2. Siswa Madrasah Tsanawiyah : Rp. 375.000,-/siswa/semester, atau  Rp. 750.000,-/siswa/tahun 
  3. Siswa Madrasah Aliyah : Rp. 500.000,-/siswa/semester, atau  Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
Manfaat pertolongan Program Indonesia Pintar digunakan untuk keperluan pendukung biaya pendidikan siswa yang meliputi:
  1. Pembelian buku dan alat tulis;
  2. Pembelian pakaian/seragam dan perlengkapan sekolah;
  3. Pembayaran transportasi ke madrasah; dan 
  4. Keperluan lain yang berkaitan dengan pembelajaran siswa di madrasah. 
Pihak madrasah ikut mengawasi penggunaan manfaat pertolongan Program Indonesia Pintar sesuai peruntukannya.

Contoh Gambar Kartu Perlindungan Sosial (KPS),
Kartu Perlindungan Sosial (KPS),
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Kartu Indonesia Pintar
Kartu Indonesia Pintar

Sekian dan Terima Kasih Semoga bermanfaat!!!