Warta Dapodik Persyaratan Yang Harus Dimiliki Calon Penerima Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD (BOP-PAUD ) Tahun 2015
November 03, 2017
Salam Dapodik News. Salah satu kendala yang dihadapi masyarakat khususnya masyarakat yang kurang beruntung dalam segi ekonomi, untuk memasukkan anak ke Satuan PAUD terbatasnya keuangan keluarga untuk bidang pendidikan. Pembiayaan pendidikan merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan operasional PAUD secara keseluruhan. Untuk mengatasi kendala tersebut, Direktorat Pembinaan PAUD memberi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD. Dimana Program BOP bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan bagi anak tidak mampu, supaya mereka memperoleh layanan PAUD yang lebih bermutu.
Sasaran agenda BOP PAUD ialah Peserta latih PAUD dengan prioritas dari keluarga kurang bisa yang sedang mengikuti layanan PAUD di Satuan Taman KanakKanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa/Taman Penitipan Anak/ Kelompok Bermain, atau Satuan PAUD Sejenis yang di selenggarakan oleh Individu, Kelompok, Yayasan, Organisasi maupun UPTD.
Untuk Persyaratan peserta Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD [BOP-PAUD ialah sebagai berikut:
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan setempat.
- Memberikan layanan pada anak usia 0-6 tahun.
- Telah melakukan agenda minimal 1 (satu) tahun.
- Mengisi Formulir Pengajuan Dana BOP dengan menggunakan format terlampir (lampiran 1) dan diajukan ke Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini melalui kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Satuan tidak menerima dana dukungan rintisan penguatan, atau Percontohan di tahun yang sama.
- TK atau satuan PAUD Negeri memungkinkan mangajukan dana BOP apabila tidak memperoleh dana operasional dari pemerintah daerah.
- Memiliki rekening aktif atas nama Satuan.
- Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan RI Nomor: S989/PB/2012,tanggal 6 Desember 2012 bahwa untuk mempercepat penyaluran dana ke masyarakat, maka dalam satu wilayah menggunakan bank yang sama.
- Dinas Pendidikan Kab/Kota menetapkan kebijakan untuk menentukan salah satu jenis bank yang akan digunakan oleh Satuan PAUD pengusul, adapun Bank Operasional tersebut, yaitu PT. Bank BRI (Persero) Tbk, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT. Bank BNI (Persero) Tbk, dan PT. Bank BTN (Persero) Tbk.
- Rekening yang digunakan atas nama satuan Pendidikan Anak Usia Dini. Tidak diperkenankan menggunakan rekening pribadi, CQ, QQ, dan rekening atas nama satuan kerja pemerintah.
Download Juknis BOP
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!