Warta Dapodik Persyaratan Baru Penerimaan Peserta Didik Baru di Lingkungan RA dan Madrasah Tahun Ajaran 2015/2016
Oktober 25, 2017
Salam Dapodik News.Penerimaan akseptor didik gres pada RA dan Madrasah bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah biar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknyasecara tertib, terarah, sistematis, transparan dan
berkeadilan. Asas Penerimaan akseptor didik gres pada RA dan Madrasah
- Objektif, artinya bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru, maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;
- Transparan, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang renta akseptor didikdan stackholder pendidikan;
- Akuntabel, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkan baik prosedur, hasil maupun aspek pendanaannya;
- Tidak diskriminatif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru RA, MI MTs, MA tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;
- Kompetitif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.
Berikut ini ialah Persyaratan Penerimaan Peserta didik gres bagi RA dan Madrash tahun 2015
Calon akseptor didik gres Raudlatul Athfal dengan syarat-syarat sebagai berikut:
- Usia 4 tahun hingga dengan 5 tahun untuk kelompok A;
- Usia 5 tahun hingga dengan 6 tahun untuk kelompok B;
- Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
- Kelompok A, dan B, bukan merupakan jenjang belajar, melainkan semata-mata pengelompokkan mencar ilmu yang berdasarkan pada kelompok usia anak Madrasah Ibtidaiyah
Syarat calon akseptor didik gres MI/MILB/sederajat;
- Persyaratan calon akseptor didik gres kelas 1 (satu) pada MI/MILB/sederajat pada tanggal 1 Juli 2015 :
a. telah berusia 7 (tujuh) hingga dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
b. telah berusia 6 (enam) tahun dapat diterima;
c. telah berusia 5 (lima) tahun hingga dengan kurang dari 6 (enam), dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog profesional; dan
d. berusia kurang dari (5) lima tahun tidak dapat diterima - dalam hal tidak ada psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) karakter c, rekomendasi dapat dilakukan oleh Dewan Guru MI/MILB/sederajat yang bersangkutan hingga dengan batas daya tampungnya terpenuhi sesuai standar pelayanan minimal pendidikan dasar.
- Persyaratan calon akseptor didik gres kelas 1 (satu) pada MILB dapat mendapatkan usia lebih dari 12 (dua belas) tahun.
- Tidak dipersyaratkan telah mengikuti RA/BA
- Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
Madrasah Tsanawiyah
- Persyaratan calon akseptor didik gres kelas 7 (tujuh) pada MTs/sederajat pada tanggal 1 Juli 2015 :
a. Telah lulus dan memiliki ijazah/STTB SD/SDLB/MI/MILB/Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;
b. Memiliki SKHU SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat; dan
c. Berusia paling tinggi 18 (delapan belas) pada awal tahun pelajaran baru. - Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
- Persyaratan calon akseptor didik gres kelas 7 (tujuh) pada MTsLB ialah akseptor didik yang simpulan dan memiliki ijazah/STTB SD/MI/MILB/SDLB
- Persyaratan calon akseptor didik gres kelas 10 (sepuluh) pada MA/sederajat pada tanggal 1 Juli 2015 :
a. Telah lulus dan memiliki ijazah/STTB SMP/SMPLB/MTs/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;
b. Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs/MTs/Program Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat; dan
c. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru. - Persyaratan calon akseptor didik gres kelas 10 (sepuluh) pada MALB ialah anak yang simpulan dan memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/MTsLB/SMPLB
Madrasah Aliyah
Persyaratan calon akseptor didik gres kelas 10 (sepuluh) pada MAK/sederajat pada tanggal 1 Juli 2015 :
- Telah lulus dan memiliki ijazah/STTB SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;
- Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Program Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru; dan
- Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang studi keahlian/program studi keahlian/kompetensi keahlian di MAK yang dituju.
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!