Warta Dapodik Payah Guru Non-PNS Terancam Tak Terima Sertifikasi

Salam Dapodik News. Guru non-PNS terancam tidak mampu menikmati dana sertifikasi. Pasalnya, mereka terkendala dengan persyaratan yang sulit diwujudkan yang mensyaratkan guru non-PNS atau honorer dalam seminggu wajib memenuhi jam tatap muka.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 43 Tahun 2014 perihal Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama yang mensyaratkan minimal 12 jam harus mengajar di satuan manajemen pangkal (satminkal) serta 12 jam harus mencari jam di luar sekolah yang menjadi satminkal. Selanjutnya, 18 jam sisanya dibolehkan mencari di sekolah atau madrasah lain.

Sebelum adanya PMA terbaru tersebut guru non-PNS hanya diberikan kewajiban untuk mengajar 6 jam tatap muka di sekolah satminkal. Ketentuan gres itu, sangat menyulitkan guru non-PNS untuk melaksanakan adaptasi dalam memenuhi ketentuan mengajar 12 jam di sekolah satminkal. Demikian menyerupai yang di sampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penma) Kemenag Pamekasan Nawawi.

Hal lain yang menyulitkan yakni tidak berlakunya mata pelajaran serumpun. Saat ini guru harus mengajar mata pelajaran yang sama di satminkal dan sekolah lain. Dulu, lanjut dia, guru mengajar fikih di satminkal, juga mampu mengajar dogma ahlak di sekolah lain sebab dua mata pelajaran itu  masuk pelajaran serumpun. Dengan adanya kesulitan-kesulitan tersebut, diprediksi jumlah guru non-PNS yang mampu mendapatkan pinjaman sertifikasi akan menyusut drastis.

Jika pada 2014 lalu ada sekitar 2.300 guru honorer mendapat pinjaman sertifikasi, tahun ini diprediksi jauh lebih sedikit. Ditanya kisaran penyusutan? Nawawi tidak berani berspekulasi sebab proses pemberkasan belum tuntas.

Dikatakan, semenjak awal pemberkasan, pihaknya sudah memberikan biar guru yang tidak memenuhi persyaratan tidak mengajukan pemberkasan. Hal itu sebab kalau mereka tetap mengajukan pemberkasan, akan bertambah lama selesainya proses verifikasi berkas. Sumber: maduraterkini.com