Warta Dapodik Mulai Tahun 2016 Sistem Penggajian PNS/ASN Direncanakan Akan Menggunakan Sistem Cluster
Oktober 25, 2017
Salam Dapodik News.SISTEM penggajian aparatur sipil negara (ASN) / PNS, mulai tahun depan akan diubah. Selama ini, ASN terutama PNS dari golongan satu hingga empat di semua kawasan memiliki gaji yang sama. Padahal dari sisi pendapatan asli daerah, jumlah penduduk, dan biaya hidup, berbeda-beda.
Bagaimana konsep gres tersebut? Berikut penjelasan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, yang gres dilantik beberapa hari lalu.
Pemerintah akan membuat cluster penggajian PNS, mampu dijelaskan lebih lanjut Pak?
Makara begini, sistem cluster ini sudah dibahas lama di internal pemerintah. Hanya saja ketika pembahasan masih terjadi perbedaan pendapat. Salah satunya, pertimbangan berpindahnya PNS dari kawasan A ke kawasan B karena gajinya lebih tinggi. Jika terjadi perpindahan, otomastis kawasan A akan kekurangan pegawai. Nah ini pemerintah harus hati-hati sekali.
Pertimbangan lain sistem yang gres itu?
Pertimbangan lainnya juga yakni seberapa besar pengaruhnya kepada APBN. Sebab, setiap kenaikan gaji PNS, pengaruhnya sangat besar ke APBN. Itu sebabnya dalam penentuan gaji, pemerintah sangat berhati-hati.
Apakah pemerintah serius memberlakukan sistem cluster ini?
Meski masih dalam tataran konsep, namun pemberlakuannya kami rencanakan Januari 2016. Karena itu Desember mendatang, pemerintah akan menyosialisasikan sistem cluster penggajian.
Bagaimana detilnya penggajian sistem cluster ini?
Sistem cluster itu yakni besaran gaji yang diterima PNS diklasifikasikan sesuai rayon. Salah satu tolok ukurnya yakni PAD, jumlah penduduk, tingkat kemahalan, dan lain-lain.
Di dalam RPP Gaji dan Tunjangan PNS, komponen gaji terdiri dari gaji pokok, dukungan kinerja, dan dukungan kemahalan. Nah, dari tiga komponen tersebut, besar gaji pokok setiap PNS sama baik sentra dan daerah, tergantung golongannya berapa. Sedangkan dukungan kinerja dan dukungan kemahalan berbeda-beda. Nah ini yang kita buat cluster. Makara setiap kawasan berbeda jumlahnya.
Apa langkah yang sudah dilakukan untuk kajian konsep ini?
Saat ini Badan Kepegawaian Negara tengah melaksanakan simulasi sistem cluster di tiap-tiap daerah. Dari simulasi ini gres ditetapkan berapa persentase masing-masing daerah. Contohnya di DKI Jakarta, bila persentasenya kecil maka dananya berlebih. Sebaliknya di kawasan yang PAD-nya kecil, jika persentase gajinya diperbesar, pemda yang akan kelabakan karena susah membayar. Bisa-bisa daerahnya tidak membangun infrastruktur.
Bagaimana dengan sistem pensiun?
Rancangan PP Pensiun, Rancangan PP Gaji dan Tunjangan menjadi satu paket. Dalam Rancangan PP pensiun, opsi yang dipilih pemerintah yakni pembayarannya dengan cara mengiur. Kalau sebelumnya pemerintah tidak mengiur tapi membayar sekaligus, ke depan pemerintah mengiur tiap bulan gotong royong PNS. Namun iuran PNS kecil, yang lebih besar iurannya yakni pemerintah. Nantinya setelah pensiun, lembaga pengelola dana pensiun yang akan membayarkannya kepada pemerintah.( Sumber Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi).
Sekian dan terima Kasih Semoga Bermanfaat!!