Warta Dapodik Cara Pengisian Data Rincian Tugas Tambahan PTK di Aplikasi Dapodikmen Versi 8.14
Oktober 25, 2017
Salam Dapodik News.Data Tugas Tambahan meliputi peran komplemen semenjak dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Labor, dan lain sebagainya. Berikut ini ialah tata cara mengisi data Tugas Tambahan pada Rincian Data PTK, dan tata cara pengisiannnya ialah sebagai berikut:
- Pertama Klik Menu Tab PTK
- Klik Tugas Tambahan,
- Kemudian klik tombol Tambah,
- Kemudian akan Tampil Data Rincian Tugas Tambahan yang harus diisi diantaranya ialah sebagai berikut :
* Jabatan PTK
* Nomor SK
* TMT Tambahan
* TST Tambahan
- TMT ialah Tanggal Mulai Tugas, sesuai dengan TMT yang disebutkan di SK peran komplemen yang diterima PTK.
- TST ialah Tanggal Selesai Tugas, dimana jikalau pada SK tidak menyebutkan TST, maka TST harus diisi pada dikala PTK bersangkutan tidak mengemban Tugas Tambahan itu lagi. Dan TST diisi dengan tanggal serah terima jabatan atau tanggal sebelum TMT SK dari PTK pengganti pada peran komplemen tersebut.
Catatan :Khusus untuk peran komplemen Kepala Sekolah, jikalau TST tidak diisi, sementara kepala sekolah sudah berganti, maka di layar Beranda akan muncul Kepsek>1. - Selesai data diisikan, jangan lupa disimpan dengan cara meng-klik tombol Simpan yang ada pada bab atas isian data Tugas Tambahan.
Baca : Cara Pengisian Data Rincian Tunjangan PTK di Aplikasi Dapodikmen Versi 8.14
Baca Juga : Tata Cara Pengisian Data Beasiswa PTK di Aplikasi Dapodikmen Versi 8.14Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!