Warta Dapodik Pemblokiran 19 Situs Islam Pemerintah Bertindak Cerdas Atau Mundur Ke Belakang

Salam Dapodik News.
Cara Cerdas ataukah kembali mundur ke belakang cara yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam memblokir 19 situs yang dikatagorikan sebagai situs radikal dan membahayakan.

Di kurun keterbukaan informasi yang sedang dinikmati masyarakat Indonesia sekarang ini, sangat disayangkan oleh banyak sekali kalangan dengan melaksanakan pembredelan situs informasi yang secara subyektif dianggap berbahaya oleh pemerintah.

Akibat merasa diperlakukan tidak adil pengelola tujuh situs Islam memprotes pemblokiran sepihak laman mereka oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atas undangan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) alasannya dianggap membuatkan radikalisme.

Sebelumnya pemerintah memblokir 19 situs yang dianggap membahayakan, di bawah ini daftar 19 situs yang akan diblokir berdasarkan surat Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi:
  1. Arrahmah.com
  2. Voa-islam.com
  3. Ghur4ba.blogspot.com
  4. Panjimas.com
  5. Thoriquna.com
  6. Dakwatuna.com
  7. Kafilahmujahid.com
  8. An-najah.net
  9. Muslimdaily.net
  10. Hidayatullah.com
  11. Salam-online.com
  12. Aqlislamiccenter.com
  13. Kiblat.net
  14. Dakwahmedia.com
  15. Muqawomah.com
  16. Lasdipo.com
  17. Gemaislam.com
  18. Eramuslim.com
  19. Daulahislam.com 
Perwakilan ketujuh pengelola situs yang diblokir mendatangi Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, untuk memberikan keberatan mereka.Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Regulasi Strategis Danrivanto Budhijanto menemui perwakilan dari ketujuh media daring itu.

Pemimpin Redaksi Hidayatullah Mahladi, yang menjadi juru bicara, mengatakan, pemerintah melaksanakan pemblokiran situs tanpa memberitahukan alasan atau kesalahan mereka. Tiba-tiba saja di blokir, kita tidak tahu kesalahannya apa, tidak ada pemberitahuan sebelumnya," katanya.

Mahladi juga mengatakan bahwa mereka tidak melanggar aturan dalam pemuatan konten.Mereka memberikan protes dan keberatan alasannya merasa tidak memuat konten negatif ibarat yang diatur dalam Peraturan Menteri No.19/2014 perihal Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

Para pengelola situs Islam itu juga menuntut normalisasi atas pemblokiran tersebut sesuai dengan pasal 16 Peraturan Menteri No.19/2014 tersebut dan penghilangan situs dari Trust Positif.

"Ketiga kami juga membuka kesempatan untuk berdialog dengan pihak-pihak yang mengajukan pemblokiran atas situs-situs kami," katanya.