Warta Dapodik Mengenal lebih Dekat Beberapa Istilah Dalam Dapodik
November 20, 2017
Salam Dapodik News.
Istilah Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dalam tata kelola sumber daya pendidikan telah berjalan sekian lama dalam sistim pendidikan di negara kita, bahkan hingga ketika ini data yang terangkum dalam dapodik sebagai pola gosip bagi kalangan yang terlibat pribadi di dunia pendidikan, juga masyarakat secara umum .
Istilah Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dalam tata kelola sumber daya pendidikan telah berjalan sekian lama dalam sistim pendidikan di negara kita, bahkan hingga ketika ini data yang terangkum dalam dapodik sebagai pola gosip bagi kalangan yang terlibat pribadi di dunia pendidikan, juga masyarakat secara umum .
Berikut ini kami mencoba menyebarkan gosip yang kami gali dari beberapa sumber, untuk memperkaya pembendaharaan pengetahuan mengenai dapodik untuk diketahui oleh kita bersama.
"Data Pokok Pendidikan atau Dapodik", yaitu sistem pendataan skala nasional yang terpadu, dan merupakan sumber data utama pendidikan nasional, yang merupakan bab dari Program perancanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan manusia Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif. Karena tanpa perencanaan pendidikan yang matang, maka seluruh acara yang terbentuk dari perencanaan tersebut akan jauh dari tujuan yang diharapkan.
Untuk melakukan perencanaan pendidikan, maupun untuk melaksanaan program-program pendidikan secara sempurna sasaran, dibutuhkan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan terus up to date. Dengan ketersediaan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan up to date tersebut, maka proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi kinerja program-program pendidikan nasional dapat dilaksanakan dengan lebih terukur, sempurna sasaran, efektif, efisien dan berkelanjutan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kementerian pPendidikan dan kebudayaan telah mengembangkan suatu sistem pendataan skala nasional yang terpadu dan disebut dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dapodik ini dikelola oleh biro PKLN hingga tanggal 30 Maret 2010 diserahterimakan kepada PSP Balitbang.
Data pokok pendidikan awalnya dapat diakses melalui situs dapodik.org yaitu data semenjak tahun 2006 hingga 2011. Untuk data tahun 2012 tidak tersedia di situs dapodik.org alasannya yaitu situs tersebut telah ditutup semenjak 1 Januari 2012. Berdasarkan surat edaran dari Kemdiknas no. 1980/P3/TP/2011 tanggal 14 September 2011data NPSN dan NISN hanya dapat diakses melalui situs kemdikbud.
"Data Pokok Pendidikan atau Dapodik", yaitu sistem pendataan skala nasional yang terpadu, dan merupakan sumber data utama pendidikan nasional, yang merupakan bab dari Program perancanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan manusia Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif. Karena tanpa perencanaan pendidikan yang matang, maka seluruh acara yang terbentuk dari perencanaan tersebut akan jauh dari tujuan yang diharapkan.
Untuk melakukan perencanaan pendidikan, maupun untuk melaksanaan program-program pendidikan secara sempurna sasaran, dibutuhkan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan terus up to date. Dengan ketersediaan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan up to date tersebut, maka proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi kinerja program-program pendidikan nasional dapat dilaksanakan dengan lebih terukur, sempurna sasaran, efektif, efisien dan berkelanjutan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kementerian pPendidikan dan kebudayaan telah mengembangkan suatu sistem pendataan skala nasional yang terpadu dan disebut dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dapodik ini dikelola oleh biro PKLN hingga tanggal 30 Maret 2010 diserahterimakan kepada PSP Balitbang.
Data pokok pendidikan awalnya dapat diakses melalui situs dapodik.org yaitu data semenjak tahun 2006 hingga 2011. Untuk data tahun 2012 tidak tersedia di situs dapodik.org alasannya yaitu situs tersebut telah ditutup semenjak 1 Januari 2012. Berdasarkan surat edaran dari Kemdiknas no. 1980/P3/TP/2011 tanggal 14 September 2011data NPSN dan NISN hanya dapat diakses melalui situs kemdikbud.
Dalam konten dapodik milik kementerian pendidikan dan Kebudayaan terdapat beberapa istilah data nasional yang menjadi dasar dalam pembenahan sistim data pendidikan terpadu seperti; NPSN, NISN dan NUPTK, berikut penjelasannya:
Perbedaan sistem pendataan tersebut dengan pendataan yang dulu dilakukan oleh Depdiknas (Sekarang kemendikbud), yaitu konsep keterbukaan dan sistem kontrol sosial (social control) yang diberlakukan. Dimana data dapat diakses secara online dan terbuka dalam batasan tertentu oleh masyarakat dengan memanfaatkan teknologi gosip dan komunikasi, sehingga setiap data yang ada dapat dikritik dan diklarifikasi pribadi oleh masyarakat. Dengan sistem ini, maka seluruh program-program yang berkaitan dengan pendataan akan lebih akuntabel, sehingga tujuan Renstra Kemendikbud dalam meningkatkan tata kelola dan akuntabilitas publik dapat tercapai.
“Keputusan yang sempurna berdasarkan data yang tepat”. Semua orang administrasi pasti paham dengan kalimat tersebut. Demikian pula Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, yang memegang kendali menejerial semua kegiatan dalam dunia pendidikan di Indonesia, melalui semua orang pintar nan andal didalamnya telah merancang dan mengaplikasikan model-model pendataan yang tentunya dengan satu tujuan, menerima data yang sempurna itu.
Beberapa waktu terakhir berdengung semboyan dikalangan pengelola data pendidikan yaitu “Satu Nusa Satu Bangsa Satu Bahasa Satu Data”. Tentunya semboyan tersebut mengandung semangat adanya data valid, akurat, akuntable dan mampu dipercaya di bidang pendidikan yang mampu menjadi pola bagi semua stake holder yang berkompeten dalam dunia pendidikan. Merunut kebelakang, yang dimakasud SATU DATA disini tentunya Data Pokok Pendidikan atau DAPODIK yang merupakan gabungan dari tiga unsur yaitu NPSN, NISN dan NUPTK.
Dengan mengetahui selayang pandang perjalanan sistim pendataan dalam pengelolaan pendidikan ini, menjadi bekal bagi kita untuk bahu-membahu membenahi serta meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan dari tingkat paling bawah hingga level nasional, biar bermanfaat..!
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yaitu sistem pendataan sekolah skala nasional dengan memberlakukan suatu isyarat identitas yang bersifat unik, tunggal dan berlaku seumur hidup kepada seluruh sekolah Indonesia mulai jenjang pendidikan dasar dan menengah hingga perguruan tinggi tinggi baik negeri maupun swasta. Termasuk juga sekolah-sekolah yang bernaung di bawah Departemen Agama. Dengan pendataan sekolah secara terpusat dan online ini, maka pengembangan dan pengawasan acara pemerintah yang berkaitan dengan peningkatan dan pengembangan mutu sekolah, menyerupai acara rehabilitas sekolah, pembangunan unit sekolah gres (USB) dan ruang kelas gres (RKB) dapat dilaksanakan dengan lebih akurat, sempurna sasaran dan berkesinambungan.
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)adalah sistem pendataan siswa skala nasional dengan menunjukkan isyarat identitas yang bersifat unik, tunggal dan berlaku seumur hidup kepada seluruh siswa Indonesia pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta dapat dimanfaatkan juga pada jenjang pendidikan tinggi. Dengan acara NISN, maka seorang siswa tidak perlu berganti nomor induk setiap kali mengalami penggantian jenjang maupun jenis pendidikan. 1(satu) nomor akan digunakan hingga siswa tersebut menamatkan pendidikannya.
- Dengan NISN ini pula, maka perkembangan riwayat pendidikan para siswa dapat dengan mudah dipantau secara nasional, termasuk juga perubahan data yang terjadi, menyerupai proses mutasi, tingkat kelulusan hingga data siswa yang putus sekolah. Dengan NISN maka program-program perencanaan pendidikan nasional, pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pelaksanaan Ujian Nasional ataupun kegiatan berskala nasional lainnya yang berkaitan dekat dengan data siswa dapat lebih terukur dan terjamin keakuratan datanya
- Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yaitu sistem pendataan pendidik dan tenaga kependidikan skala nasional dengan menunjukkan isyarat identitas yang bersifat unik, tunggal dan berlaku seumur hidup kepada seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang ada pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dengan memiliki NUPTK, seorang pendidik dan tenaga kependidikan akan lebih mudah memperoleh hak-haknya di dalam acara pemerintah, menyerupai keikutsertaan pada sertifikasi profesi pendidik, santunan profesi dan program-program lainnya yang berkaitan dengan pendidik dan tenaga kependidikan.
Perbedaan sistem pendataan tersebut dengan pendataan yang dulu dilakukan oleh Depdiknas (Sekarang kemendikbud), yaitu konsep keterbukaan dan sistem kontrol sosial (social control) yang diberlakukan. Dimana data dapat diakses secara online dan terbuka dalam batasan tertentu oleh masyarakat dengan memanfaatkan teknologi gosip dan komunikasi, sehingga setiap data yang ada dapat dikritik dan diklarifikasi pribadi oleh masyarakat. Dengan sistem ini, maka seluruh program-program yang berkaitan dengan pendataan akan lebih akuntabel, sehingga tujuan Renstra Kemendikbud dalam meningkatkan tata kelola dan akuntabilitas publik dapat tercapai.
“Keputusan yang sempurna berdasarkan data yang tepat”. Semua orang administrasi pasti paham dengan kalimat tersebut. Demikian pula Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, yang memegang kendali menejerial semua kegiatan dalam dunia pendidikan di Indonesia, melalui semua orang pintar nan andal didalamnya telah merancang dan mengaplikasikan model-model pendataan yang tentunya dengan satu tujuan, menerima data yang sempurna itu.
Beberapa waktu terakhir berdengung semboyan dikalangan pengelola data pendidikan yaitu “Satu Nusa Satu Bangsa Satu Bahasa Satu Data”. Tentunya semboyan tersebut mengandung semangat adanya data valid, akurat, akuntable dan mampu dipercaya di bidang pendidikan yang mampu menjadi pola bagi semua stake holder yang berkompeten dalam dunia pendidikan. Merunut kebelakang, yang dimakasud SATU DATA disini tentunya Data Pokok Pendidikan atau DAPODIK yang merupakan gabungan dari tiga unsur yaitu NPSN, NISN dan NUPTK.
Dengan mengetahui selayang pandang perjalanan sistim pendataan dalam pengelolaan pendidikan ini, menjadi bekal bagi kita untuk bahu-membahu membenahi serta meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan dari tingkat paling bawah hingga level nasional, biar bermanfaat..!