Petunjuk Teknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2017
September 12, 2017
Salam Dapodik News.
Raudlatul Athfal (RA) yakni lembaga pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan melalui jalur formal. Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 28 ayat 3 disebutkan sebagai berikut: “Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA) atau bentuk lainnya yang sederajat.” Sedangkan PAUD diluar jalur pendidikan formal yakni antara lain playgroup, TPA, TPQ dan sejenisnya.
BOP yakni jadwal pemerintah berupa derma dana eksklusif kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing RA. BOP dapat digunakan oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur Permendiknas No. 69 Tahun 2009. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOP. Secara detil jenis acara yang boleh dibiayai dari dana BOP dibahas pada bab penggunaan dana BOP.
Secara umum jadwal BOP bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Program PAUD Secara khusus jadwal BOP bertujuan untuk:
- Membantu biaya operasional RA
- Mengurangi angka putus sekolah pada RA.
- Meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK) siswa RA;
- Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa RA dari keluarga tidak bisa dengan membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah.
- Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa kurang mampu pada RA untuk menerima layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Sasaran jadwal BOP yakni semua RA di seluruh Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Besar biaya satuan BOP yang diterima oleh RA dihitung berdasarkan jumlah siswa per RA dengan besaran Rp 300.000,-/siswa/tahun. Jumlah besaran tersebut disalurkan dalam satu periode.
Pada Tahun Anggaran 2017, dana BOP akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari hingga Desember 2017, dan dicairkan satu kali tahap paling lambat simpulan bulan April 2017.
Untuk lebih terang dan detailnya silahkan anda Download Petunjuk Teknis BOP Raudhatul Athfal TA 2017