Warta Dapodik Materi Pengelolaan Sarana dan Prasarana Sekolah dalam Diklat Calon Kepala Sekolah

Salam Dapodik News. Kemajuan dalam dunia pendidikan ditentukan oleh aneka macam faktor salah satu faktor yang utama yaitu tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung serta dikelola dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh warga sekolah untuk kepentingan pendidikan. oleh alasannya yaitu itu kemampuan kepala sekolah dalam melaksanakan pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan perlu ditingkatkan secara optimal.

Kemampuan pengelolalaan sarana dan prasarana sekolah bagi seorang kepala sekolah meliputi; kemampuan dalam mengidentifikasi sarana dan prasarana sekolah, kemampuan mengidentifikasi sarana dan prasarana sekolah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar  Nasional Pendidikan (SNP) serta kemampuan dalam menyusun rencana pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana sekolah sesuai dengan standar pelayanan minimal pendidikan (SPM).
  • Identifikasi Sarana dan Prasarana Sekolah, bahan ini bertujuan untuk menawarkan pemahaman kepada calon kepala sekolah mengenai definisi sarana dan prasarana sekolah, komponen sarana dan prasaran sekolah, dan jenis-jenis sarana prasaran sekolah. (a) Sarana dan Prasarana sekolah yaitu alat eksklusif dan tidak eksklusif  dalam mencapai tujuan pendidikan. (b) Macam-macam sarana pendidikan secara gasris besar dibagi menjadi tiga bab yaitu bangunan dan perabot sekolah, alat pelajaran dan media pendidikan. (c) Komponen sarana dan prasarana pendidikan terdiri dari lahan, ruang, perabot dan alat dan media pendidikan 
  • Standar Pelayanan Minimal dan Standar Nasional Pendidikan Sarana Prasarana Sekolah, bahan ini bertujuan menawarkan gosip yang benar mengenai Standar Nasional Pendidikan, Standar Pelayanan Minimal dan Instrumen Evaluasi Diri Sekolah ihwal sarana dan prasarana sekolah melalui referensi peraturan yang mengaturnya, yaitu Permendiknas nomor 24 tahun 2007 ihwal Standar Sarana dan prasarana yang mencakup kriteria minimum standar sarana dan prasarana. Permendiknas No. 15 Tahun 2010 ihwal Standar Pelayanan Minimal yaitu tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar melalui jalur pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pendidikan tempat kabupaten kota, sedangkan EDS ihwal sarana prasarana yaitu penilaian terhadap kondisi konkret mengenai sarana dan prasarana dibandingkan dengan instrumen EDS yang mengacu pada SPM dan SNP sarana prasarana (baca:Materi Penyusunan Rencana Kerja Sekolah dalam Materi Diklat Calon Kepala Sekolah)
  • Penyusunan Rencana Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Sesuai Standar Pelayanan Minimal, bahan ini bertujuan semoga kepala sekolah memiliki kemampuan dalam pengelolaan sarana prasarana pendidikan meliputi aktivitas : (a) Penyediaan meliputi semua aktivitas pengadaan barang untuk mencapai tujuan pendidikan, (b) inventarisasi meliputi semua aktivitas melaksanakan pencatatan dan pengurusan barang-barang, pengaturan dan pengelolaan barang ke dalam daftar secara teratur sesuai ketentuan yang berlaku, (c) Jadwal Penggunaan, yaitu penyusunan penggunaan barang sesuai dengan keperluan (d) Jadwal Pemeliharaan, dalam pemeliharaan barang yang perlu diperhatikan yaitu semoga barang selalu dalam kondisi yang siap untuk digunakan (e) Penataan, secara garis besar aktivitas ini diubahsuaikan dengan barang yang akan ditata yaitu meliputi : barang habis pakai, barang tak habis pakasi, barang bergerak dan, penataan barang yang tidak bergerak, dan (f) Penyimpanan yaitu aktivitas yang dilakukan untuk mengumpulkan barang hasil pengadaan pada tempat tertentu dengan menugaskan orang atau beberapa orang.
Dengan memiliki kemampuan dalam mengelola Sarpras dibutuhkan kepala sekolah dapat menjalankan tugas, pokok dan fungsinya secara optimal. demikian uraian singkat mengenai Materi Pengelolaan Sarana dan Prasarana Sekolah dalam Diklat Cakep. Semoga bermanfaat