Kriteria Penerima Tunjangan Profesi PNSD Tahun 2015

Salam Dapodik News. Untuk kelancaran penyaluran bantuan profesi pendidik bagi guru pegawai negeri sipil tempat melalui mekanisme dana transfer daerah, maka perlu disusun Petunjuk Teknisnya. Petunjuk Teknis ini merupakan pola bagi pengelola baik di tingkat sentra maupun tempat serta para pemangku kepentingan pendidikan.
Untuk Kriteria guru PNSD peserta bantuan profesi melalui mekanisme transfer tempat yakni sebagai berikut:
  1. Belum pensiun. 
  2. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah. 
  3. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
  4. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif. 
  5. Dalam pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 10 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 wacana Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah memiliki akta pendidik tetapi dialih tugaskan antar satuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran yang dibuktikan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota wacana Penataan dan Pemerataan Guru PNS berdasarkan perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota. 
  6. Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih peran guru PNS yang memiliki akta pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 13 kepada Direktorat Pembinaan PTK terkait dengan melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota. 
  7. Selama proses sertifikasi guru tahun 2007 hingga dengan tahun 2011 terjadi perubahan nomor isyarat dan nama bidang studi sertifikasi guru pada tahun 2009 dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 wacana Standar Isi, dan Keputusan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah No.251/C/KEP/MN/2008 
  8. Bagi guru yang sudah memiliki serifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka bantuan profesinya tidak dibayarkan hingga guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya. 
  9. Ketentuan bagi pengawas yakni sebagai berikut.Pengawas TK melakukan peran pengawasan akademik dan manajerial untuk TK, Pengawas SD melakukan peran pengawasan akademik dan manajerial untuk SD dan mapel olahraga dan agama, Pengawas mapel melakukan peran pengawasan akademik dan manajerial untuk SMP/SMA/SMK. Bagi pengawas mata pelajaran, dalam melakukan peran kepengawasannya, wajib memiliki akta pendidik kepengawasan sesuai peruntukannya.
  10. Bagi Satuan Pendidikan yang menggunakan Kurikulum Tahun 2006 dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per ahad secara keseluruhan. 
  11. Beban kerja bagi guru pada satuan pendidikan yang menggunakan Kurikulum 2013.
Untuk Kriteria guru PNSD peserta bantuan profesi melalui mekanisme transfer tempat Tahun 2015 (baca juga .Kriteria dan Syarat Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru PNSD Tahun 2015)

Sekian dan terima kasih agar bermanfaat..