Warta Dapodik Ini Dia Syarat Dan Jadwal Pemilihan Guru SMA Berprestasi Tahun 2015

Salam Dapodik News.
Agenda tahunan yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan dalam acara pemilihan guru SMA berprestasi mulai dilaksanakan, Kegiatan Pemilihan Guru SMA Berprestasi tahun 2015 merupakan salah satu upaya Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dalam menunjukkan apresiasi bagi guru SMA berprestasi.

Kegiatan semacam ini diperlukan dapat diselenggarakan secara berkelanjutan sehingga dapat menumbuhkan motivasi dan meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan peran profesinya. Program ini merupakan wujud nyata, bahwa pemerintah menunjukkan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, terutama yang berprestasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen.

Perbaikan terhadap pelaksanaan agenda selalu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan agenda yang sama pada tahun sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan agenda Pemilihan Guru SMA Berprestasi, sehingga hasil yang diperlukan dapat tercapai dan sempurna sasaran

Tahapan pelaksanaan agenda ini mulai dilaksanakan Dinas pendidikan tingkat Kabupaten/ kota dilanjutkan tahapan pada tingkat provinsi, berikut ini tahapan yang harus diketahui dalam acara pemilihan Guru SMA berprestasi tahun 2015 yang diawali dengan penyerahann karya ilmiah Penelitian Tindakan Kelas:
  1. Penerimaan PTK Berprestasi dan Berdedikasi dari setiap kab/Kota sebelum tanggal 29 Mei 2015 
  2. Pemilihan PTK berprestasi antara tanggal1 s.d. 30 Juni 2015. 
  3. Penentuan pemenang paling lambat pada 30 Juni 2015. 
  4. Penerbitan SK Pemenang oleh Gubernur pada paling lambat diterima di Kemdikbud tanggal 1 s.d 10 Juli 2015.
  5.  Batas final penerimaan portofolio peserta di Kemdikbud 24 Juli 2015 
Selanjutnya persyaratan Peserta yang akan mengikuti acara pemilihan Guru SMA berprestasi tahun 2015 diantaranya:

1. Persyaratan Umum
  • Guru pegawai negeri sipil (PNS) atau guru bukan PNS yang tidak sedang mendapat peran pemanis sebagai kepala sekolah atau dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih peran ke unit kerja lainnya. 
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) . 
  • Memiliki akta pendidik. 
  • Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus hingga ketika mengajukan diri sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dengan melampirkan copy SK CPNS atau SK Pengangkatan bagi guru bukan PNS. 
  • Mempunyai beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per-minggu, dibuktikan dengan copy SK Kepala Sekolah perihal pembagian peran mengajar. 
  • Telah melaksanakan banyak sekali acara pengembangan profesi berkelanjutan, misalnya dalam acara pengembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. 
  • Tidak pernah dikenai hukuman disiplin secara tertulis atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. 
  • Belum pernah meraih predikat guru berprestasi Peringkat I tingkat provinsi yang diusulkan untuk untuk mengikuti pemilihan guru berprestasi tingkat nasional. 
  • Apabila terjadi penggantian finalis tingkat nasional harus disertai dengan SK dari Gubernur. 
2. Persyaratan Khusus 
  • Wajib membuat portofolio sesuai teladan pada Lampiran 2 dan semua dokumen portofolio yang sudah diterima oleh panitia sentra ialah final, tidak dapat diganti atau ditambah. Portofolio yang diserahkan ke Kemdikbud paling kurang untuk pengalaman 2 tahun, dan paling banyak 8 tahun terakhir. 
  • Membuat dan menyerahkan karya tulis ilmiah (hasil penelitian, karya inovatif, atau pengalaman terbaik/best practices) hasil karya sendiri yang dibuktikan dengan pernyataan originalitas di atas kertas bermaterai Rp. 6.000.- dan diketahui oleh kepala sekolah (Lampiran 3). Karya tulis ilmiah yang disusun akan dipresentasikan pada pemilihan guru berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan hingga dengan tingkat pusat. 
  • Membuat dan menyerahkan goresan pena perihal profil pelaksanaan peran yang berjudul “Mengapa Saya Layak Menjadi Guru SMA Berprestasi”. Tulisan perihal profil tidak dipresentasikan tetapi sebagai salah satu materi dasar dalam wawancara 
  • Memiliki kinerja dan kompetensi yang melampaui standar nasional dengan melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru tahun 2014 sesuai dengan ketentuan dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Buku 2 perihal Pedoman Penilaian Kinerja Guru. 
  • Apabila belum melaksanakan penilaian kinerja guru dan/atau guru peran pemanis lainnya yang relevan dengan fungsi sekolah pada tahun 2013 dan 2014, sekurang-kurangnya melaksanakan penilaian kinerja guru untuk penilaian formatif pada awal tahun 2015 dengan menggunakan instrumen sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Buku 2 perihal Pedoman Penilaian Kinerja Guru. Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru dan/atau guru peran pemanis lainnya yang relevan dengan fungsi sekolah berdasarkan hasil observasi peran utama guru pada satuan pendidikan dengan Pedoman Gupres SMA 2015, menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 dan Buku 2 perihal Pedoman Penilaian Kinerja Guru yang meliputi bukti fisik sebagai berikut. 
  1. Rekap Hasil PK Guru Kelas/Matapelajaran, yang ditandatangani oleh Guru yang Dinilai, Penilai, dan Kepala Sekolah. 
  2. Format Hasil Nilai per kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu kompetensi, untuk semua kompetensi (misal untuk guru kelas/matapelajaran ialah 14 kompetensi atau untuk guru BK 17 kompetensi). 
  3. Format Hasil Sebelum Pengamatan, Selama Pengamatan, dan Setelah Pengamatan. 
  4. Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan. 
  5. Dapat ditambah Format Verifikasi Hasil Penskoran indikator dan Penilaian setiap kompetensi. 
  6. Bagi guru yang mendapat peran pemanis lainnya yang relevan dengan fungsi sekolah melampirkan juga laporan terkait dengan pelaksanaan peran tambahannya menyerupai wakil kepala sekolah, kepala laboratorium/ kepala bengkel, kepala perpustakaan, dan ketua agenda keahlian. 
  • Setiap calon guru berprestasi tingkat provinsi dan nasional wajib memberikan video pelaksanaan pembelajaran : 
  1. Video pelaksanaan pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran (Rambu-rambu pembuatan video pembelajaran 
  2. RPP dan silabus untuk materi pelajaran yang divideokan; 
  3. Penjelasan perihal rekaman proses pembelajaran yang disajikan. 
  4. Instrumen pendukung penilaian kinerja guru sebagaimana ketentuan dalam Pedoman Penilaian Kinerja Guru