Warta Dapodik Komponen Pembiayaan dan Rentang Waktu Pembiayaan Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri (BPP-LN) Tahun 2015
November 03, 2017
Salam Dapodik News. Perguruan tinggi memiliki peran yang sangat sentral dan penting dalam pembangunan bangsa melalui penciptaan serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perguruan tinggi juga berperan dalam menyediakan sumber daya insan yang memiliki kompetensi unggul. Titik sentral dari kemajuan perguruan tinggi tinggi terletak pada tersedianya dosen yang berkualitas. Kualitas dosen akan sangat menentukan tinggi‐rendahnya kualitas suatu perguruan tinggi tinggi.
Pentingnya peran dosen dapat kita cermati dalam aneka macam perundang‐undangan,Undang‐Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, Undang‐ Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 wacana Dosen, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional , Nomor 42 Tahun 2007 wacana Sertifikasi Dosen. Dalam perundang‐undangan tersebut secara tegas dinyatakan bahwa dosen harus memiliki strata pendidikan minimal satu tingkat lebih tinggi dari strata pendidikan yang diajarnya.
Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri (BPP‐LN) yang disediakan oleh Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti) mempunyai ciri sebagai berikut:
- Berasal dari dana APBN.
- Diperuntukan bagi: a. Dosen tetap pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Ristek & Dikti; b. Dosen/calon‐dosen hanya pada jadwal kerjasama Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti) dengan mitra luar negeri; c. Tenaga Kependidikan tetap pada Perguruan Tinggi Negeri, Kantor Pusat Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti), atau Kantor Kopertis Wilayah. Bidang studi yang didanai oleh BPP‐LN dapat dilihat pada Lampiran 1.
- Tidak boleh digabung dengan beasiswa dari sumber lain (double funding), kecuali seijin Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti).
- Tidak untuk membiayai ujian masuk (entrance examination), dan/atau masa penyesuaian (research student stage).
- Besarannya diubahsuaikan dengan standar Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti) untuk masing‐masing negara tujuan.
- Tidak menyediakan komponen biaya untuk mengikuti konferensi/seminar internasional ke negara lain di luar negara daerah studi, dan tidak ada komponen biaya penelitian (research fee).
- Apabila melaksanakan penelitian di Indonesia lebih dari 2 (dua) bulan, maka selama di Indonesia, besaran beasiswa akan diubahsuaikan dengan standar Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP‐DN), dan untuk sementara BPP‐LN‐nya dihentikan.
- Besaran beasiswa akan kembali diubahsuaikan setelah karyasiswa kembali ke negara tempat studinya.
Rentang waktu studi yang dibiayai oleh BPP‐LN untuk menempuh jadwal pendidikan S3 ialah 36 bulan, dapat diperpanjang maksimum 12 bulan (dipertimbangkan kasus per kasus); sedangkan untuk jadwal pendidikan S2 maksimum 24 bulan. Tata cara, ketentuan, dan syarat bagi perpanjangan BPP‐LN diterbitkan tersendiri pada Pedoman Perpanjangan BPP‐LN oleh Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti). Perpanjangan BPP‐LN tidak dapat diberikan kepada karyasiswa dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mengalami penurunan strata studi (down‐grade);
- Kemajuan studi tidak memuaskan;
- Pindah universitas dan negara daerah mencar ilmu tanpa persetujuan Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti).
- Uang kuliah (tuition fee) bersifat at cost;
- Biaya hidup untuk karyasiswa sesuai standar Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti) menurut negara tujuan;
- Tunjangan biaya hidup untuk keluarga‐inti yang menyertai karyasiswa diberikan sesuai standar Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti) (setelah semester kedua);
- Tiket pesawat disediakan oleh Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti) untuk sekali keberangkatan ke daerah tujuan dan sekali kepulangan setelah selesai studi (hanya untuk karyasiswa yang bersangkutan);
- Asuransi kesehatan sesuai standar perguruan tinggi tinggi tujuan untuk karyasiswa yang bersangkutan saja;
- Biaya buku per semester sesuai standar Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti);
- Biaya kedatangan (penyesuaian) di negara tujuan (settling‐in allowance), sebanyak satu bulan biaya hidup sesuai standar Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti);
- Biaya jadwal khusus (satu kali mengikuti konferensi/seminar di negara tempat studi) sesuai standar Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti);
- Bantuan biaya penulisan peran akhir/tesis/disertasi sesuai standar Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti);
- Biaya pendaftaran ke universitas (admission fee) untuk negara‐negara tertentu, seperti yang tercantum dalam Letter of Acceptance (LoA) atau Letter of Offer (LoO);
- Bantuan biaya hidup bagi keluarga‐inti yang bergabung dengan karyasiswa di tempat studi di luar negeri.
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanpaat!!!