Warta Dapodik Cara Pengisian Penugasan PTK di Aplikasi Dapodikmen 8.14

Salam Dapodik News. Data Penugasan mencatat SK peran PTK berdasarkan daerah tugasnya sehingga untuk PTK yang mengajar di lebioh dari satu sekolah akan memiliki SK Penugasan yang berbeda beda. Untuk menunjukkan penugasan Pendidikdan Tenaga Kependidikan yang haruus kita lakukan ialah sebagai berikut:
  • Klik Menu Tab PTK
  • Klik Tab Penugasan
  • Klik Nama Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang akan di tambahkan data penugasannya, ibarat gambar di bawah ini
Menu Penugasn PTK
  • Selanjutnya akan tampil halaman ibarat gambar di bawah ini
Isian Penugasan PTK
  • Dengan penjelasan sebagai berikut:
Rincian Penugasan PTK
  • Pada gambar diatas pengisian penugasan PTK harus diisi dengan benar :
  1. No. surat peran : no sk penugasan PTK pertama kali bertugas disekolah ketika ini. Acuannya ialah dokumen yang menyatakan PTK yang bersangkutan bertugas di sekolah tersebut pertama kali.- Untuk PNS dapat berupa SPMT ( Surat perintah melakukan tugas), SK CPNS, SK Mutasi, ataupun Nota dinas. Ataupun dokumen yang sah dan mewakili penugasan PTK
  2. Untuk Non PNS mampu berupa SK Penugasan PTK di sekolah itu untuk yang pertama kali bertugas ataupun dokumen lain yang menyatakan PTK tersebut bertugas di sekolah.
  3. Tanggal surat peran : tanggal penerbitan sk penugasan PTK
  4. TMT peran : Terhitung Mulai tanggal Sk Penugasan
  5. Keaktifan PTK : bulan mulai aktif menjalankan peran disekolah tersebut (diharapkan berkoordinasi dengan kepala sekolah
  6. Tanggal keluar : diisi jikalau PTK tersebut keluar dari sekolah disebabkan mutasi, pensiun, wafat dll ( pengisian data ini akan menimbulkan data PTK Menjadi Non Aktif.
  • Apabila data sudah dilengkapi silahkan Simpan dan Tutup, maka tampilan pada tab PTK akan berubah, dimana PTK tersebut akan tercatat aktif
PTK
Baca Juga : Tata Cara Salin Data Periodik Sarana dan Prasarana di Aplikasi Dapodikmen Versi 8.14
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!