Warta Dapodik Cara Melakukan Perhitungan Angka Kredit Bagi Guru Yang Tidak Mempunyai Tugas Tambahan
November 11, 2017
Salam Dapodik News. Perhitungan Angka Kredit bagi guru yang tidak mempunyai peran suplemen Rumus 1 digunakan untuk AK bagi guru tanpa peran tambahan:
Pertama Yang harus diperhatikan terlebih dahulu oleh Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru ialah kebutuhan angka kredit guru untuk naik dari jenjang satu ke jenjang yang lebih tinggi. Contoh untuk guru yang akan naik pangkat dari golongan III/C ke III/D dipersyarat 100 angka kredit, sehingga setelah disubsitusi ke rumus diperoleh :
(100 – AKPKB – AKP) x JM/JWM x NPK
4
Selanjutnya Tim Penilai harus memeriksa hasil PKB yang diusulkan guru untuk perolehan angka kredit. Tim penilai harus memverifikasi berapa jumlah angka kredit yang dibutuhkan untuk naik pangkat. Dalam teladan ini angka kredit minimal yang dibutuhkan ialah 9 angka kredit dari PKB, yaitu 3 angka kredit dari pengembangan diri, dan 6 angka kredit dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. Dengan demikian, angka kredit kumulatif yang diharapkan untuk naik pangkat harus dikurangi dengan angka kredit PKB yang diwajibkan, sebab angka dalam PKB ialah angka wajib yang harus dipenuhi oleh guru sesuai kebutuhan kenaikan pangkat kepangkatannya. Sehingga rumus yang digunakan untuk PK guru ialah hanya kebutuhan angka kredit untuk pembelajaran. Sehingga setelah disubsitusi PKB rumusnya menjadi:
(100 – 9 – AKP) x JM/JWM x NPK
4
Angka kredit yang diperkenankan untuk melakukan acara yang dapat dipertimbangkan sebagai unsur penunjang, maksimum angka kredit untuk unsur penunjang 10 % dari kebutuhan angka kredit.
Contoh, jikalau seorang guru membutuhkan 100 angka kredit untuk naik pangkat, maka jumlah angka kredit dari unsur penunjang ialah 10% dari 100. Hal ini akan menjadi pengurang. Sehingga setelah disubstitusi AKP rumusnya menjadi :
(100 – 9 – 10) x JM/JWM x NPK
4
Informasi yang dibutuhkan berikutnya ialah jumlah jam beban mengajar guru per ahad atau jumlah konseli per semester/tahun. Bagi guru yang memiliki beban mengajar lebih dari 24 jam per ahad perhitungan beban mengajarnya akan tetap dipertimbangkan maksimum 24 jam perminggu. Demikian juga bagi guru BK/konselor yang memiliki konseli lebih dari 150 hingga dengan 250 tetap akan dipertimbangkan maksimum 150 konseli. Guru yang bersangkutan akan masuk kualifikasi yang akan memperoleh total angka kredit 100%. Kaprikornus seandainya seorang guru mengajar 36 jam per ahad maka yang akan dimasukan ke dalam rumus ialah tetap 24 jam. Dengan demikian setelah disubtitusi jam mengajar rumusnya menjadi :
(100 – 9 – 10) x 24/24 x NPK
4
Bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam per ahad atau bagi guru BK/Konselor memiliki konseli kurang dari 150 konseli per tahun maka pembagian menjadi, misal: 18/24 atau 100/150. Dengan demikian setelah disubstitusi rumusnya menjadi : untuk guru mapel =
(100 – 9 – 10) x 18/24 x NPK atau; untuk guru BK/Konselor = (100 – 9 – 10) x 100/150 x NPK
4 4
Untuk guru yang mengajar lebih dari 40 jam per ahad atau membimbing lebih dari 250 konseli per tahun atau mengajar kurang dari yang telah ditetapkan sebab kondisi yang tidak memungkinkan pemenuhan beban mengajar 24 jam per ahad maka akan masuk ke kasus yang khusus. Untuk yang dapat dikategorikan sebagai tempat terpencil/daerah khusus, harus ada surat permohonan dari dinas pendidikan setempat kepada Kementerian Pendidikan Nasional untuk dapat dipertimbangkan dan diputuskan sebagai tempat khusus.
Informasi selanjutnya yang dibutuhkan dalam menghitung penilaian kinerja ialah penggunaan persentase konversi hasil PK Guru.
Misalnya: Hasil skor PK Guru untuk guru mata pelajaran ialah 41, skor maksimum 56 (14 kompetensi kali skor maksimum, yaitu 4). Gunakan rumus dan tabel konversi pada nomor 2.2.b.1). ternyata skor dimaksud setelah di konversi kedalam skala permenegpan dan RB berada dalam rentang 61-75 dengan demikian terhadap guru dimaksud memiliki sebutan “cukup” dan memiliki hak untuk perolehan angka kreditnya ialah 75% dari Angka Kredit Kumulatif (AKK) yang telah dikurangi dari AKPKB dan AKP unsur penunjang dan rumus perolehan angka kredit PK Guru dimaksud menjadi sebagai berikut:
(100 – 9 – 10) x 24/24 x 75% = 15,19
4
Dengan demikian untuk guru yang bersangkutan menerima point AK dari PK Guru untuk tahun yang bersangkutan ialah 15,19.
Sekian Dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!