Guru Madrasah Wajib Tahu!!! inilah Besaran Tunjangan Profesi Yang Diterima Guru Madrasah Tahun 2017
September 10, 2017
Salam Dapodik News.
Tunjangan Profesi Guru ialah pertolongan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Penerima pertolongan profesi ialah guru madrasah yang berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil (GPNS) dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang telah memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Guru madrasah yang berhak mendapatkan pertolongan profesi guru ditetapkan melalui keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Madrasah Negeri. Besaran pertolongan profesi bagi guru madrasah sebagai berikut:
- Guru PNS diberikan pertolongan sebesar gaji pokok per bulan.
- Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan pertolongan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan diadaptasi dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan pertolongan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber dana untuk pembayaran pertolongan profesi bagi guru PNS yang satuan administrasi pangkalnya di Madrasah Negeri, dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Madrasah Negeri yang bersangkutan dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Sumber dana untuk pembayaran pertolongan profesi selain sebagaimana dimaksud di atas, dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
UNtuk lebih terperinci dan detailnya silahkan Download Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2016
Sumber https://roda-pendidikan.blogspot.com/