Jadwal Penyaluran Dana TP, DTP dan Dana TKG PNSD 2017
September 12, 2017
Salam Dapodik News.
Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana TP Guru PNSD adalah derma profesi yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang telah memiliki akta pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan peruridang-undangan .
Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat DTP Guru PNSD yaitu embel-embel penghasilan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang belum menerima derma profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat Dana TKG PNSD yaitu derma yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagai kompensansi atas kesulitan hidup dalam melakukan peran di tempat khusus, yaitu di desa yang termasuk dJlam kategori sangat tertinggal menurut indeks desk membangun dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Penyaluran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu :
- triwulan I paling cepat pada bulan Maret;
- triwulan II paling cepat pada bulan Juni;
- triwulan III paling cepat pada bulan September; dan
- triwulan IV paling cepat pada bulan November.
Penyaluran dana sebagaimana dimaksud dilaksanakan, dengan rincian sebagai berikut:
- triwulan I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
- triwulan II dan triwulan III masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi; dan
- triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi .
Daerah wajib membayarkan Dana TP Guru PNSD, DTP Gurµ PNSD, dan Dana TKG PNSD kepada guru yang berhak dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya