Klarifikasi Mendikbud Tentang Full Day School

bagaimana tindak lanjut perihal kegiatan Full Day School? itulah pertanyaan dari rekan-rekan guru dikala ini. Nah untuk memperjelas mengenai berita perihal "full day school", maka berikut kami bagikan info resmi dari menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) bapak muhadjir effendy. ia melaksanakan klarifikasi perihal full day school. Kaprikornus yang ada itu kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). jelasnya. Untuk lebih jelasnya berikut ini iformasinya.


GAMBAR Klarifikasi Mendikbud Tentang Full Day School
SUMBER GAMBAR : http://nasional.kompas.com/read/2017/08/15/16104651/mendikbud-enggan-komentari-lagi-polemik-full-day-school-

Assalamualaikum wr wb Terimaksih atas komentar dan pandangannya. Izinkan saya merespon dan memberi klarifikasi. Yang menjadi dasar turunnya Permendikbud No 23 th 2017 (mudah-mudahan sudah dibaca) ialah PP No 19 th 2017 perihal beban kerja guru. Sebagai pengganti PP No 74 tahun 2008. Di dalam PP No 19 beban kerja guru diubahsuaikan dengan beban kerja PNS pada pada umumnya yaitu 5 hari seminggu 8 jam perhari.

Juga berdasar keputusan Rapat kabinet tanggal 3 Februari 2017, Pemerintah memutuskan biar hari libur sekolah disinkronkan dengan hari libur pegawai. Kaprikornus 5 hari 8 jam sekolah itu mengacu kepada beban kerja guru, bukan berguru siswa di kelas. Adapun berguru siswa tetap mengacu pada kurikulum 2013 (K13).

Kemendikbud sudah membuat model kegiatan lima hari sekolah. Perhari hanya menambah sekitar 1 jam 20 menit dibanding 6 hari sekolah. Berarti untuk SD sudah akibat jam 12.10 sedang utk SMP sekitar jam 13.20. Kaprikornus dalam kaitannya dengan Madrasah Diniyah (Madin) siswa tetap mampu berguru di Madin sebagaimana biasa.

Bahkan dalam Permendikbud No 23 th 2017, ada pasal-pasal yang mengatur perihal kerjasama sekolah dengan Madin, dalam rangka penguatan pendidikan huruf (PPK). Saya tegaskan, Kemendikbud tidak ada rencana membuat kegiatan FDS atau Full Day School; yang ada ialah kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

Perlu diketahui, penyusunan PP No 19 th 2017 dan permendikbud No 23 th 2017 semenjak awal melibatkan kementerian -kementerian terkait. Termasuk Kementerian Agama (kemenag). Dalam hal pelaksanaan kerjasama Sekolah dengan Madin Kemendikbud hampir sepenuhnya mengikuti saran dan anjuran dari Kemenag. Kemendikbud memang banyak berharap sosialisasi dan klarifikasi atau tabyyun ke organisasi dan lembaga pengelola Madin ibarat NU, Muhammadiyah, dll. dilakukan oleh Kemenag, sebagai pembina dan penanggung jawab bidang itu.

Tentu penjelasan saya ini jauh dari cukup. Masih banyak hal yang harus dijelaskan dan di dialog kan. Saya sangat menghormati perbedaan, dan yang menyatakan perbedaan dengan cara-cara terhormat. Saya menyadari, ada stigma negatif telah dituduhkan ke saya. Dalam hal ini saya tegaskan, Insyaalah saya jauh dari niat tidak terpuji ibarat yang dituduhkan itu.

"Hasbunallah wani'mal wakil ni'mal maula wani'man nashir" Wassalam,

Muhadjir Effendy LIHAT SUMBER RESMI